Sukses

LPSK: Mungkinkah Putri Candrawathi Melawan Ferdy Sambo?

Kata LPSK soal Putri Candrawathi Bisa Justice Collaborator

 

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara, pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin.

Lantas apakah bisa Putri Candrawathi mengajukan justice collaborator (JC) seperti halnya Richard Eliezer alias Bharada E?.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, hal tersebut tergantung pada kemauan Putri Candrawathi sendiri. Lantaran justice collaborator sendiri adalah orang yang bekerja sama untuk mengungkapkan suatu kasus.

"Memang Ibu PC berani buat melawan suaminya. Soalnya JC itu kan artinya seseorang yang bukan pelaku utama tapi mau mengungkap peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama," ujar Edwin kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Kendati demikian, Edwin menjelaskan, kalau Putri Candrawathi ngin mengajukan untuk menjadi JC perlu dilakukan pemeriksaan kembali. Meskipun sebelumnya, Putri Candrawathi tidak kooperatif saat LPSK meminta keterangan mengenai dirinya yang mengakukan permohonan perlindungan.

"Kita tidak ada masalah. Tetapi persyaratannya kan diulang lagi, Jadi tetap akan kita hitung dari nol lagi," imbuhnya.

Pihaknya juga mengatakan, tidak ada batasan bila seseorang ingin mengajukan JC meskipun sudah sempat ditolak. Karena bisa jadi ada hal-hal baru yang tidak diungkap sebelumnya.

"Tidak ada batas permohonan artinya setiap orang yang ingin perlindungan dan penangguhan permohonan dari LPSK masih bisa mengajukan permohonan kembali tanpa ada batas waktu atau batas hitung berapa kali," tutur Edwin.

Kendati demikian, LPSK belum menganalisis peluang ini lebih lanjut. Sebab, permohonan perlindungan yang diajukan Putri beberapa saat lalu ke LPSK dalam posisi sebagai korban, bukan tersangka.

Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan tersangka usai penyidik menemukan CCTV di tempat lokasi yang sempat dikabarkan hilang. Awalnya CCTV tersebut dinyatakan rusak. Namun faktanya, CCTV dirusak atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka. Selain itu, Putri tercatat tiga kali menjalani pemeriksaan oleh timsus Polri sebelum jadi tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dia dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Adapun identitasnya adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

"Yang lima sudah dipatsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," jelas dia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

3 dari 3 halaman

Keterlibatan Pelaku Lain

Bareskrim Polri merilis adanya enam polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penuntasan kasus kematian Brigadir J, dengan salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lima petugas tersebut terlibat praktik obstruction of justice dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) ditempatkan khusus sebanyak 18 orang, tapi berkurang tiga yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," sambungnya. Adapun identitas keenamnya adalah adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.