Sukses

Komnas HAM Tetap Akan Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Komnas HAM akan tetap melanjutkan proses pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM akan tetap melanjutkan proses pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka pun akan memintai keterangan Putri, sekalipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.

Sementara, Komnas Perempuan juga akan melakukan hal yang sama.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya. Termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ujar Siti.

Dia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," jelas Siti.

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, lanjut dia, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tak Hentikan Proses di Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Menurut Siti, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Siti mengatakan hal tersebut tetaplah diperlukan agar dapat membaca secara utuh dan jernih kasus tewasnya Brigadir J.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi) yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan," ujar Siti.

 

3 dari 5 halaman

Koordinasi Ulang

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi ulang terkait kelanjutan proses pendalaman terhadap Putri karena perubahan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang waktu itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan berencana untuk melakukan pendalaman tetapi karena ada penetapan ini tentu kami harus melakukan koordinasi ulang terkait dengan bagaimana kelanjutannya. Jadi mohon menunggu untuk proses koordinasi ulang ini mengingat situasi dan kondisi yang berubah," kata Theresia.

Sebelumnya pada Jumat siang, Tim Khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

4 dari 5 halaman

Terekam

Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

5 dari 5 halaman

Kata Pengacara

Pengacara keluarga Ferdy Sambo menghormati keputusan Polri yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Arman mengatakan, pihaknya hanya berharap penyidik segera menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Agar hasil penyidikan kepolisian segera diuji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.