Sukses

6 Anggota Polisi Lakukan Tindak Pidana Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Irwasum Polri mengatakan, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir J. Adapun identitasnya adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

"Yang lima sudah dipatsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," jelas dia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

3 dari 3 halaman

Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.