Sukses

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Brigadir J ke Kejaksaan

Polisi akan melimpahkan berkas atau tahap 1 atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung

 

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan melimpahkan berkas atau tahap 1 atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

 "InsyaAllah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selesai rilis ini," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Agung menerangkan, Tim Khusus (Timsus) Polri bekerja secara maraton menyelesaikan pemberkasaan terhadap empat tersangka yakni FS, KM, RE, dan RR. Hasil gelar penyidik disimpulkan berkas dinyatakan telah lengkap.

"Kami secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara," ujar dia.

Diketahui, Brigadir Yoshua meninggal dunia dalam insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Skenario awal adalah adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Sehingga mengakibatkan Brigadir J merenggang nyawa.

Adu tembak itu karena adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Namun Bareskrim Polri menegaskan tidak ada pelecehan seksual dari insiden berdarah tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan Timsus, termasuk juga penanganan oleh Divisi Propam Polri.

"Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok (Jumat 19 Agustus) disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Dedi.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

3 dari 3 halaman

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.