Sukses

Tak Hanya Kapolri, Komisi III Akan Panggil LPSK hingga Komnas HAM Terkait Kasus Ferdy Sambo Pekan Depan

Komisi III DPR RI telah mengagendakan rapat dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM untuk membahas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI telah mengagendakan rapat dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM untuk membahas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, rapat akan digelar pada Senin, 22 Agustus pekan depan.

“Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya pada Rabu, 24 Agustus, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan agenda yang sama. "Dijadwalkan tanggal 24, hari Rabu,” ungkapnya.

Bambang menyebut, rapat dengan Kapolri tidak hanya satu agenda membahas kasus Sambo saja, melainkan juga agenda lainya. "Kita menyisir dulu," kata Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan kasus yang menuai polemik di publik yakni kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adies menyebut pemanggilan Kapolri baru bisa dilakukan usai masa reses selesai pada pertengahan Agustus mendatang. “Lagi reses, masa boleh kita panggil-panggil, kalau sudah masuk pasti kita panggil,” kata Adies di Gedung KPU RI, Rabu (10/8/2022).

Politikus Golkar itu meminta Menko Polhukam Mahfud Md tidak asal bicara dan menyebut DPR hanya berdiam diri terkait kasus Brigadir J.

“Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses, suruh pelajari dulu dia MD3 lah baru ngomong,” ucapnya.

Meski belum memanggil Kapolri, Adies mengklaim pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan Kapolri membahas penanganan kasus tersebut. “Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan kapolri, kabareskrim, kita selalu minta perkembangan, jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari kabareskrim, Kapolri,” jelasnya.

Selain itu, Adies menyatakan percaya Polri akan membuka sendiri motif pembunuhan Brigadir J yang saat ini masih menjadi misteri.

“Pasti Bareskrim akan mengumumkan, ndak perlu dirorong mereka udah punya SOPnya,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahfud: Ada Kelompok Sambo Seperti Kerajaan di Polri, Kayak Sub-Mabes yang Sangat Berkuasa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok sendiri di internal Polri. Menurut Mahfud, kelompok Ferdy Sambo seolah seperti kerajaan tersendiri di tubuh Korps Bhayangkara.

Menurut Mahfud, kerajaan internal Ferdy Sambo di Polri ini yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersendat.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena tak bisa dimungkiri ada kelompok Sambo sendiri, yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, Jumat (19/8/2022).

Mahfud tak membeberkan dengan rinci siapa saja kelompok Ferdy Sambo. Namun begitu, Mahfud memberi isyarat bahwa kelompok Ferdy Sambo yang sempat menghalangi proses penyidikan kasus ini.

"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Klaster kedua, kata Mahfud yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat dengan pasal obstruction of justice.

Sementara klaster ketiga, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Menurut Mahfud, klaster ini bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. Itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud.

3 dari 3 halaman

Tetapkan 4 Tersangka

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal. 

Sigit menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit.

Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.