Sukses

OPINI: Modus Penyelewengan Kewenangan Polisi, Potret Kasus Narkotika

Selama usia 76 tahun, tapi tidak dapat dipungkiri masih terdapat catatan kelam polisi di beberapa bidang, termasuk di bidang penegakan hukum narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Selama usia 76 tahun, Kepolisian Republik Indonesia telah mengukir banyak pencapaian. Tapi tidak dapat dipungkiri masih terdapat catatan kelam di beberapa bidang, termasuk di bidang penegakan hukum narkotika. Beberapa waktu belakangan publik dikejutkan dengan sejumlah kehebohan penyelewengan kewenangan kepolisian dalam menangani kasus narkotika. Meskipun tidak bisa digeneralisasi, penyalahgunaan kekuasaan polisi dalam kasus narkotika ibarat zat pengawet karena ia terus berulang. Seringnya ia juga menyasar orang miskin, buta hukum, atau bahkan pengguna narkotika yang mungkin lebih memerlukan akses rehabilitasi. Walaupun kasus yang muncul bisa berbeda satu dengan lainnya tapi setidaknya ada dua pola penyelewengan kewenangan dalam kasus narkotika yang masih terus terjadi.

Pertama, terkait penjebakan di kasus narkotika. Teknik penjebakan seperti pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan adalah metode yang umum digunakan dan dapat menjadi metode ampuh menangkap pelaku kejahatan. Sayangnya, berbeda dengan syarat sah penangkapan dan penahanan yang tersedia di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dapat diakses publik, syarat sah kedua teknik tersebut tidak terbuka untuk publik. Sehingga, ketika terjadi pembelian terselubung yang melawan hukum, korban tidak bisa mengujinya karena ia juga tidak tahu bagaimana seharusnya teknik tersebut sah di hadapan hukum.

Terdapat beberapa pola penjebakan yang sering gunakan di kasus narkotika. Pertama, menggunakan informan (atau biasa disebut cepu) yang memanfaatkan seseorang di dalam lingkaran peredaran gelap narkotika. Modus ini umum diketahui publik tapi sering dimentahkan oleh polisi, dan terlebih di persidangan, jaksa atau hakim seringnya memandang keberadaan informan itu irelevan dengan pembuktian. Yang penting adalah pelaku berhasil ditangkap, tanpa melihat siapa dan bagaimana informan itu bekerja. Cerita cepu didokumentasikan dalam penelitian LBHM tahun 2012 terkait studi kasus terhadap tersangka kasus narkotika di Jakarta berdasarkan wawancara terhadap pengalaman responden yang terseret proses hukum akibat ulah cepu.

Kedua, merayu atau menyuruh target pelaku untuk membeli narkotika dan ketika terjadi pembelian, yang bersangkutan kemudian ditangkap. Inisiatif dalam modus ini sebenarnya tidak murni datang dari pelaku, sebab ia menerima perintah dari orang lain. Serupa dengan pengalaman LBHM di penanganan kasus HM (terdakwa kasus narkotika) yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2019 terlihat antusias pembuktian semata mengejar tuduhan pelanggaran perbuatan terdakwa dengan narkotika namun mengabaikan bagaimana orang lain menyuruh HM. Perempuan yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika juga seringnya disuruh atau dipaksa oleh pasangannya dengan manipulasi berbalut relasi kuasa yang tidak seimbang. Modus ini tergambar dalam kasus Merri Utami yang divonis pidana mati karena disuruh pasangannya membawa tas yang ia tidak ketahui isinya ternyata berisi narkotika.

Ketiga, pelaku yang sudah ditangkap, diiming-imingi akan dibebaskan dengan syarat mereka membayar dan/atau menyerahkan nama lain untuk ditangkap (atau biasa disebut tukar kepala). Tentu saja, ketika orang yang ditangkap pertama kali itu dilepas, pelepasannya bukanlah penghentian penyidikan yang sah. Sehingga, di kemudian hari ia bisa ditangkap kembali. Dalam rekaman viral yang terjadi di wilayah Polres Binjai atas penangkapan pengunjung warnet (RN) oleh polisi, publik menuding penangkapan tersebut aksi tukar kepala. Namun peristiwa ini dibantah oleh Kapolres Binjai sebagai tindakan penjebakan. Namun demikian pada tahun 2016, Akreditor Utama Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Komisaris Besar Irianto mengatakan modus kejahatan yang dilakukan aparat semakin berkembang. Tukar kepala antar tersangka dengan membayar sejumlah uang, bermain pasal, memeras tersangka, menyalahgunakan data rahasia, menjual informasi, dan menjual barang bukti. Skenario penjebakan tukar kepala pernah dikritik pada saat itu oleh pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar yang menilai praktik tukar kepala menyuburkan peredaran narkotika.

Keempat, menaruh atau menyimpan narkotika yang seolah-olah milik target pelaku, padahal bukan. Metode ini juga jamak terjadi. Ketika praktik ini berlangsung, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada orang lain yang bisa menjadi saksi yang meringankan korban karena hanya ada mereka dan polisi yang menggerebek di lokasi kejadian. Modus ini pernah heboh dialami oleh Rudy sales obat nyamuk yang digerebek polisi di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya, pada 2011 silam. Sesaat sebelum digerebek, menyelinaplah Susi untuk menaruh sabu di toilet kos-kosan Rudy. Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh 4 penyidik yang menggerebek. MA dalam putusannya akhirnya membebaskan Rudy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fenomena Jual Beli Pasal

Berkembangnya paradigma sosial yang menempatkan narkotika sebagai “barang haram” atau “musuh masyarakat”, seolah menjadi justifikasi bahwa kepolisian boleh melakukan apapun, atas nama “perang terhadap narkotika”. Realitas sosial seperti ini berbahaya karena berpotensi menormalisasi bentuk-bentuk penegakan hukum yang justru tidak sesuai dengan kaidah hukum.

Dalam perspektif sosio-legal, sering kali penegakan hukum yang dikapitalisasi berbalut sentimen publik tumbuh subur. Operasi penanggulangan narkotika merupakan lahan empuk di tengah menguatnya opini publik terhadap narkotika sebagai hal yang meresahkan. Karena narkotika adalah “musuh masyarakat”, maka menanggulanginya akan menghadirkan penghargaan sosial. Maka tak heran, ketika polisi “membongkar” satu kasus narkotika, publik turut mengapresiasi, terlepas tanpa mengetahui apakah di balik itu terjadi penjebakan yang melawan hukum atau tidak. Tanpa disadari ternyata penanggulangan narkotika seperti ini akan terus bereproduksi sebab ia terjebak dalam ekosistem yang sama.  

Kedua, fenomena jual beli pasal. Praktik penjebakan di lapangan  bertautan dengan jual beli pasal. Pelaku yang ditangkap dengan dalih pengungkapan kasus narkotika, dalam kondisi tersudut di ujung tanduk antara kasusnya diteruskan ke proses hukum atau sebaliknya dengan macam-macam skenario, diantaranya jual beli pasal. Terdapat sejumlah skenario jual beli pasal kasus narkotika yang umum terjadi.

Pertama, korban pasrah dengan kronologis kejadian yang dituduhkan meskipun ia bukan pelaku. Dalam prosesnya, korban akan kooperatif dan tidak menantang tuduhan itu karena beresiko dipersulit dalam proses selanjutnya atau takut akan mengalami penyiksaan. Penelusuran yang dilakukan LBHM sepanjang Januari-Juli 2021 terhadap 150 warga binaan pemasyarakatan (WBP)  di 3 (tiga) rutan di Jakarta, sebanyak 7%nya mengakui bahwa dirinya pernah mengalami pemerasan dalam proses hukum di tingkat kepolisian dengan menyasar terhadap kasus narkotika. Secara kuantitas kasus yang dialami masih sedikit tapi indikasi munculnya ketakutan untuk mengadukan praktik pemerasan menjadi indikator penting praktik suap dalam kasus narkotika tidak muncul ke permukaan. Terlebih aparat sudah mencatat identitas dan alamat serta tempat penahanan.

3 dari 4 halaman

Bagaimana Seharusnya Bersikap?

Kedua, menyiasati seolah perbuatan melawan hukum tidak terjadi pada pelaku, dan/atau dicarikan pasal yang lebih ringan ancaman hukumannya. Dalam kasus yang terjadi di Polrestabes Medan misalnya terkait penangkapan bandar narkotika jenis sabu namun sebenarnya setelah diuji di labarotarium bukan narkotika sabu tapi garam. Meskipun garam bukan narkoitka sabu, namun Polisi tetap memproses hukum dengan mengalihkan tuduhan menjadi penyalahguna narkotika karena hasil urin positif narkotika. Penerapan pasal penyalahgunaan dalam konteks sistem peradilan pidana, Polisi memiliki tugas untuk meneruskan kasus ini ke proses hukum selanjutnya. Sebab pasal ini dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun skenario ini mengandung kontroversi dan secara normatif mengandung kelemahan dalam pembuktian untuk menilai hasil urin positif dan sabu palsu berisi garam sebagai tindak pidana. Walaupun kasus ini tidak teridentifikasi jual beli pasal tapi praktik demikian secara kasatmata legal tapi terkesan dipaksakan.  

Ketiga, terhadap mereka yang sebenarnya pengguna narkotika, polisi dapat “menawarkan” pasal penggunaan narkotika dengan janji akan dialihkan ke panti rehabilitasi. Aliansi Mahasiswa di Asahan pada 2017 mengkritis permainan pencucian jual beli pasal dan permainan rehabilitasi dengan dalih sebagai korban narkoba untuk memperkaya diri oknum petugas. Terkait hal tersebut juga untuk menempatkan pengguna narkotika ke fasilitas rehabilitasi pun, ruang jual beli pasal terbuka begitu lebar. Misalnya dalam pengajuan pemeriksaan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), sebagai prasyarat memberikan rekomendasi kelayakan intervensi kesehatan berupa rehabilitasi. Mengingat polisi menyandang kewenangan determinan sejak awal proses TAT, dan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif, maka ruang transaksi pasal tersedia luas.

Lalu bagaimana seharusnya Negara bersikap merespons praktik korup dan penyalahgunaan kekuasaan kepolisian di kasus narkotika?

Revisi KUHAP yang memperkuat pengawasan eksternal secara lebih efektif, memastikan bahwa keterangan yang diperoleh secara melawan hukum (seperti penyiksaan) tidak boleh diterima, membatasi kewenangan kepolisian yang sudah semakin eksesif, adalah beberapa cara yang bisa ditempuh. Namun hal itu belum mencukupi. Memutus mata rantai penjebakan dan jual beli pasal di kasus narkotika memerlukan perubahan kebijakan yang lebih mendasar, yaitu dekriminalisasi penggunaan narkotika dan penguasaan narkotika untuk kepentingan pribadi.

4 dari 4 halaman

Dekriminalisasi untuk Ciptakan Kepolisian Bersih

Dekriminalisasi tidaklah sama dengan legalisasi. Dekriminalisasi di sini berarti bahwa konsumsi narkotika dan penguasaannya untuk konsumsi pribadi bukanlah tindak pidana. Tindakan memproduksi, menjual, atau ekspor impor narkotika tetaplah tindak pidana.  Dengan dekriminalisasi, hal ini secara efektif menghapus pengguna narkotika ataupun penggunaan narkotika sebagai target proses hukum. Sehingga modus operasi penjebakan yang menyasar pengguna narkotika ataupun orang tidak bersalah dalam proses hukum, dan jual beli pasal yang mengabaikan ketidakadilan bagi kalangan tidak mampu akan terhenti dengan sendirinya. Dekriminalisasi juga menawarkan manfaat kesehatan. Dengan perbuatan penggunaan narkotika bukanlah tindak pidana, pengguna narkotika dapat secara lebih leluasa mencari dan mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus khawatir dengan stigma sebagai penjahat.

Kepolisian yang tidak lagi terlibat dalam praktik korup atau penyelewengan kewenangan tentu menjadi idaman publik. Sudah waktunya Indonesia menerapkan dekriminalisasi untuk turut membantu institusi kepolisian menjadi lebih bersih dan lebih professional lagi.

 

Penulis: M Afif Abdul Qoyim, Direktur LBH Masyarakat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.