Sukses

Kasus di Kejaksaan Lebih Rumit, KPK Pertimbangkan Limpahkan Kasus Surya Darmadi

Terkait dengan kasus Surya Darmadi, menurut Alex tak mungkin pihaknya mengambil dari Kejagung. Yang ada, pihak KPK yang akan melimpahkan berkas kasus Surya Darmadi ke Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kesempatan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Bos PT. Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng hari ini, Jumat (19/8/2022).

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto pun sempat berbicara soal pelimpahan kasus suap Surya Darmadi di KPK ke Kejagung.

"Memang ada suatu pemikiran, kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus, apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, ya tentunya saya rasa kalau kita ini apa, di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," ujar Karyoto dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Menurut Karyoto, berkas kasus suap Surya Darmadi di KPK bisa saja dilimpahkan ke Kejagung untuk kemudian disatukan dalam satu dakwaan dan tuntutan. Karyoto mengaku hal ini masih akan dibahas di internal pimpinan.

"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut pasal 2 dan pasal 3, sehingga pemenuhan aset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung, ini baru pemikiran. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga, apa langkah yang terbaik, ya," kata dia.

"Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," Karyoto menegaskan.

Menurut dia, di dalam internal KPK ada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Dengan adanya kedeputian itu, maka pihaknya memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengambil suatu kasus korupsi.

Terkait dengan kasus Surya Darmadi, menurut Karyoto tak mungkin pihaknya mengambil dari Kejagung. Yang ada, pihak KPK yang akan melimpahkan berkas kasus Surya Darmadi ke Kejagung.

"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak, ya, karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Bos PT. Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca menyerahkan diri ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Agung cabang Salemba.

"Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Dia dibawa ke Rutan cabang Salemba melalui pintu belakang gedung bundar kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun dalam kasus ini.

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.