Sukses

Aktivis HAM Puji Kinerja Kapolri dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalani perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalani perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pigai mencatat setidaknya Kapolri melakukan sembilan langkah tepat hingga menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ijren Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Iya Kapolri menjalankan arahan Jokowi, makanya ada sembilan langkah terpuji yang dilakukan sampai menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka," ujar Pigai dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Pigai menyebut langkah yang sudah diambil Kapolri untuk mengurai benang kusut kasus pembunuhan Brigadri J antara lain membentuk tim khusus dan inspektorat khusus, menjamin kebebasan kepada masyarakat dan media terkait kasus ini.

Selanjutnya mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam dan sejumlah polisi dari jabatan lain di Polri. Kemudian melakukan autopsi ulang, hingga menetapkan Sambo sebagai tersangka dan menahannya di Mako Brimob.

"Keputusan Kapolri sebagaimana tersebut di atas adalah sikap Kapolri yang bekerja tenang dan profesional, imparsial dan menghormati HAM," kata dia.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengungkapan kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat merupakan komitmen Polri sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

"Ini juga merupakan komitmen kami dan menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel," kata Kapolri Sigit.

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Sigit menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.