Sukses

Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Periksa Istri Ferdy Sambo Jumat Agustus 2022

Timsus Polri jadwalkan pemeriksaan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat Agustus 2022

 

Liputan6.com, Jakarta Tim Khusus (Timsus) Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Perihal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi)," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Menurut Dedi, nantinya hasil dari pemeriksaan tersebut akan diumumkan oleh Timsus Polri dengan menggelar konferensi pers kepada awak media dan publik.

"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah salat Jumat (19 Agustus 2022) updatenya oke," kata Humas Polri.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengacara Brigadir J Desak Polri Tersangkakan Istri Ferdy Sambo

Pengacara Almarahum Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri dapat menetapkan status tersangka terjadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Sehingga, Kamaruddin menilai hal itu termasuk dalam konteks Obstruction of Jusctice atau usaha penghalang-halangan penyidikan.

“Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 tadi malam. Maka kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan, salah satu diantara itu Bu Putri,” kata Kamaruddin di Mabes Polri Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.

Kamaruddin percaya, Putri Candrawathi adalah sosok yang awalnya baik. Namun karena pengaruh buruk lingkungan maka dia menjadi buruk.

“Hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, Depresi dan lain sebagainya,” jelas dia.

Kamaruddin mengaku, sangat ingin bertemu dengan Putri untuk mendapatkan kebenaran terkait tewasnya sang klien. Namun, sikap Putri yang dinilai menghindar dianggap sebagai rekayasa yang mengaburkan keadilan.

“Saya kepengen bertemu sama Ibu Putri agar dia tidak mau terus berpura dan obstruction of justice, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat. Ini demi kepastian hukum, jadi saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka,” Kamaruddin menandasi.

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim tidak ada aksi pelecehan yang terjadi di Magelang antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi atau istri dari Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, perkara yang sebenarnya terjadi di Magelang adalah cekcok antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Di Magelang itu hanya ada ulang tahun perkawinan ke-22 dan di ulang tahun perkawinan itu memang terjadi pertengkaran antara si bapak dan si ibu. Sehingga si bapak pergi meninggalkan ulang tahun perkawinan itu,” kata Kamaruddin.

3 dari 3 halaman

Skenario Jahat Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Gunawan Wibisono

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.