Sukses

43 Kilogram Sabu Dimusnahkan Muspida Kabupaten Tangerang

Tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, Muspida Kabupaten Tangerang musnahkan 43 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional, Rabu (17/8/2022).

Liputan6.com, Tangerang - Tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, Muspida Kabupaten Tangerang musnahkan 43 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional, Rabu (17/8/2022).

"Narkotika ini diedarkan oleh para tersangka yang masuk jaringan internasional asal negara Malaysia," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

Awalnya, puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari tangkapan kasus di wilayah Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke wilayah Kalimantan Barat melalui jalur laut dan Bekasi melalui jalur darat.

"Hasil ungkap kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan selama 7 bulan, denga total 43 kilogram yang memiliki nilai Rp51 miliar," ujar Kapolres.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tersangka

Pada kasus ini, terdapat tujuh tersangka yang diamankan. Yaiti ASY (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lalu, Kacol (25) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di Kota Bekasi.

"Nantinya mereka akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

"Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.