Sukses

LPSK Persilakan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ajukan Lagi Permohonan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan, jika menginginkannya.

 

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan, jika menginginkannya. 

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan pertama Putri Candrawathi untuk mendapatkan perlindungan, pada Senin 15 Agustus 2022. Hal ini juga berlaku bagi pemohon lain yang permohonannya ditolak LPSK.

"Ibu PC atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Meski bisa kembali mengajukan permohonan, Edwin menyampaikan bahwa setiap tahapan akan kembali dilakukan sedari awal. Karena, memang tidak ada batasan bagi setiap pemohon mengajukan perlindungan kepada LPSK.

"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi, jadi siapapun yang pernah ditolak permohonannya oleh LPSK itu, LPSK enggak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi," tutur dia.

"Jadi enggak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK ya bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK silakan mengajukan permohonan," tambah dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Kejanggalan

Adapun alasan penolakan permohonan kepada Putri, kata Hasto, karena sejak awal permohonan diterima pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan. Sejak diajukan pada 14 Juli 2022, sebagaimana permohonan yang ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya.

"Kejanggalan pertama ternyata ada dua permohonan lain, yang diajukan. Ibu P ini tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli," ujar Hasto.

"Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Selain dua laporan polisi tersebut, LPSM juga menemukan kejanggalan lain yang semakin menjadi ketika staf ingin bertemu dengan Putri. Yang pada usahanya sempat terhambat, lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kamu mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

 

3 dari 3 halaman

Laporan Pelecehan Dihentikan Polisi

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan.

"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Menurutnya, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.

"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," jelasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.