Sukses

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Pil Ekstasi Senilai Rp50 Miliar Diamankan

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyeludupan ekstasi jaringan internasional. Adapun barang bukti berupa 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyeludupan ekstasi jaringan internasional. Adapun barang bukti berupa 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Pengungkapan tersebut merupakan pengambangan dari penyalahgunaan narkoba inisial A yaitu 1/4 butir ekstasi yang diamankan pada akhir Juli lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang ditangkap terpisah. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Bersamaan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Puluhan Juta Tiap Pengiriman

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

3 dari 3 halaman

Pasal

Atas perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.