Sukses

Arti Obstruction of Justice yang Diungkap Komnas HAM di Kasus Brigadir J

Usai mengecek langsung, Komnas HAM menemukan fakta adanya upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin 15 Agustus 2022, mengecek langsung rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan, merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J.

Usai mengecek langsung, Komnas HAM menemukan fakta adanya upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J.

"Ada indikasi obstruction of justice sejak awal. Ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," ujar Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, Senin 15 Agustus 2022.

Anam mengatakan, kedatangan Komnas HAM guna memvalidasi data-data yang telah dikumpulkan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti bekas tembakan, posisi jenazah Brigadir J dan lain sebagainya. Menurut Anam, semuanya dinilai ada kecocokan.

Anam pun mengapresiasi keterbukaan tim khusus dalam membantu Komnas HAM melakukan penyelidikan.

Lantas, apa sebenarnya arti Obstruction of Justice yang dimaksud Komnas HAM?

Dikutip dari Cornell Law School, Obstruction of Justice artinya adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil memengaruhi, menghalangi, dan segala upaya untuk memengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.

Selain itu, Obstruction of Justice juga ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 221.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Isi Pasal

Berikut adalah isi dari Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Berikut adalah isi dari Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penututan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya."

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Komnas HAM Cek Rumdin Ferdy Sambo

Komnas HAM menemukan fakta adanya upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam usai mengecek langsung lokasi tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Senin 15 Agustus 2022.

"Ada indikasi obstruction of justice sejak awal. Ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata dia di lokasi, Senin 15 Agustus 2022.

Anam menerangkan, Komnas HAM diberi akses untuk melihat kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Turut mendampingi Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, perwakilan Inafis, perwakilan Pusdokkes, serta perwakilan Puslabfor Mabes Polri.

Anam mengatakan, Komnas HAM memvalidasi data-data yang telah dikumpulkan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti bekas tembakan, posisi jenazah Brigadir J dan lain sebagainya. Menurut Anam, semuanya dinilai ada kecocokan.

"Apa yang kami temukan di dalam sana kami menguji semua yang kami dapatkan. terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Dan lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata betul," ujar dia.

Anam mengapresiasi keterbukaan tim khusus dalam membantu Komnas HAM melakukan penyelidikan. Menurut dia, proses ini itu mampu membuat peristiwa semakin terang bederang.

"Kami tadi dibukakan misalnya, ini kan wilyah penyidikan sebenarnya ada police line dan sebagainya, police line juga dibuka sama penyidiknya sehingga kami bisa masuk dan melihat langsung secara bebas dan ini kami apresiasi," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

3 Jenderal Polisi Ikut Pantau Olah TKP Komnas HAM di Rumdin Ferdy Sambo

Tiga jenderal Polri dan Kompolnas memantau Komnas HAM melakukan pengecekan di lokasi meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mereka tidak datang bersamaan ke Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan itu pada Senin 15 Agustus 2022.

Pantauan Liputan6.com, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menumpangi mobil Pajero putih tiba pada pukul 15.20 WIB.

Tak selang berapa lama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga terlihat sampai ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, rombongan Kompolnas yang dipimpin Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto juga datang pada pukul 15.49 WIB. Mereka semua langsung masuk ke dalam menghampiri Komnas HAM yang sedang meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.