Sukses

Sidang Indra Kenz, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Dalam sidang itu, Anggota JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tommy Detasatria membacakan jawaban. Ekspesi yang diajukan tim kuasa hukum Indra Kenz secara tegas ditolak.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022). Kali ini, Indra Kenz mendengarkan tanggapan JPU Kejari Tangsel, atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz.

Sama seperti agenda sebelumnya, sidang Indra Kenz digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tangerang. Dia hadir secara daring.

Dalam sidang itu, Anggota JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tommy Detasatria membacakan jawaban. Eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Indra Kenz secara tegas ditolak.

Di mana, secara kesimpulan bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz maka kami tolak, atas dasar berikut, bahwa surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Tommy.

Menurutnya, seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Lanjutnya, berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut, dalam tanggapan ini pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.

"Kami memohon meminta menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz, dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Lalu, surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, dan menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan," ungkapnya.

Atas hal itu, Majelis Hakim Rahman Rajagukguk akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada 22 Agustus 2022. (Pramita Tristiawati)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Pencucian Uang

Tersangka kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, serta hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot. Bahkan, Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan 20 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 6 JPU di antaranya.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang. Atas kasus ini, terdakwa Indra Kenz didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuam," katanya.

Dalam dakwaan itu, Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, menanyakan terkait dengan kejelasan atas penjelasan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Indra Kesuma.

"Bagaimana saudara Indra, jelas atas bacaannya," ujar Rahman.

"Iya yang mulia, jelas," ujar Indra yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Diketahui, sebelum pembacaan dakwaan, pihak JPU membacakan isi dakwaan awal mula terjadinya investasi bodong Binary Option (Binomo). Dimana, dalam pembacaan itu JPU turut menyebutkan, jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.