Sukses

Edarkan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Diciduk

Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Sebab Edarkan Narkoba

Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar membenarkan, adanya penangkapan terhadap oknum aparat penegak hukum yang berasal dari institusi kepolisian terkait peredaran narkoba berpangkat ajun komisaris polisi atau AKP berinisial ENM.

“Benar, penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” kata Krisno dalam keterangan pers diterima, Selasa (16/8/2022).

 Krisno menjelaskan, penangkapan dilakukan pada pekan lalu, tepatnya 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Terkait kronologisnya, Krisno mengurai, pada 30 - 31 Juli 2022 anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawan yg biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung : F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

“Selanjutnya, anggota Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” jelas Krisno.

“Pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, polosi menangkap ENM di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” Krisno menutup.

Sebagai informasi, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Total berat BB shabu 101 gr brutto, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr; 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong Dan uang tunai Rp 27 juta.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Sebagai Kurir

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 25 tersangka ditangkap selama operasi dengan sandi Anti Gedek 2022 pada 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menerangkan, dari 25 tersangka terdapat satu tersangka anggota Polri aktif dan satu tersangka mantan anggota Polri. Krisno menyebut, mereka berperan sebagai kurir.

"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Krisno menerangkan, pihaknya telah memeriksa salah seorang tersangka yakni mantan polisi.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Kedua bandar yakni Paulus dan Juky Sutrisna telah berhasil ditangkap.

"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," ujar dia Krisno.

Sementara itu, kasus lain yang diungkap adalah sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan ekstasi dengan cara mengemas ke dalam alat makanan anjing.

Dalam kasus ini, setidaknya 25 tersangka diringkus dengan total barang bukti yang berhasil disita diantaranya 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

 

Atas perbuatannya para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

3 dari 3 halaman

Selundupkan Narkoba, 3 Prajurit TNI dan 1 Anggota Polri Ditangkap BNN

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Kenedy mengungkap, pihaknya menangkap tiga anggota TNI dan satu personel Polri. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja.

Hal ini dikatakan Kenedy, setelah BNN mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkoba selama Juni-Juli 2022. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 orang tersangka telah diamankan oleh petugas dan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Enam+07:18Liputan6 Update: Perkembangan Kasus Brigadir J"Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegakan hukum pada kasus tindak pidana narkotika, ini sangat disayangkan. Karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemebrantasan narkotika di Indonesia," ujar Kenedy kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Kenedy mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menyita sebanyak 119 kilogram sabu dan 181 kilogram ganja dalam kurun satu bulan tersebut.

"Jadi dalam 1 bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika," kata Kenedy.

Kenedy meminta agar aparat penegak hukum seperti Polri bisa menjaga integritasnya dengan tidak melakukan pelanggaran hukum. Terlebih terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

"Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh melakukan pelanggaran, tidak terpengaruh melakukan pelanggaran dan juga dari BNN tidak luput dalam hal tersebut," sambungnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.