Sukses

Polres Metro Jakarta Barat Sita Ratusan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang menyeludupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan internasional yang menyeludupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Total ada 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp 50 miliar berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu, turut disita juga sabu dan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce meneangkan, jaringan ini terbongkar usai anggotanya mengembangkan dari seorang pengguna narkoba berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.

"Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Pasma menuturkan pihaknya menangkap dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) di dua tempat berbeda.

Dari tangan mereka turut disita enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

"Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta," kata Akmal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dapat Upah Puluhan Juta

Kepada penyidik, mereka mengaku setiap kali pengambilan dan pengiriman barang mendapat upah sampai puluhan juta. Adapun, perkatongnya dibayar Rp 3 juta.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 22 kantong. Artinya, per-kurir dibayar Rp66 juta.

Akmal masih mendalami temuan ini. Termasuk dugaan barang haram akan diedarkan di tempat hiburan malam.

"Kami masih mendalami semuanya," ujar dia.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, dua kurir dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya hukuman mati," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.