Sukses

DPR Sebut Kasus Ferdy Sambo Bukti Kapolri Tak Pandang Bulu untuk Tuntaskan Kasus

Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak pandang bulu menjerat Irjen Ferdy Sambo dan dua anggota polisi lainnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak pandang bulu menjerat Irjen Ferdy Sambo dan dua anggota polisi lainnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya pikir bahwa penetapan tersangka tersebut membuktikan Pak Kapolri tidak pandang bulu untuk menjerat anggotanya yang terlibat, dan itu kita apresiasi," ujar Dasco dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Dasco mengatakan pihaknya mendukung Kapolri untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu secara transparan hingga tuntas.

"Kami juga memang mendukung untuk membuka kasus ini untuk setransparan transparannya dan kemudian melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.

Ketua harian DPP Gerindra itu menepis anggapan berbagai pihak yang menyebut DPR tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap Polri dalam kasus pembunuhan tersebut. Dasco memastikan pimpinan Komisi III maupun DPR secara intens memantau kasus tersebut meskipun sedang masa reses.

"Namun pimpinan Komisi III maupun pimpinan DPR juga secara informal melakukan komunikasi dalam rangka mencari bahan tentang apa yg terjadi sesungguhnya, komunikasi ke pihak Polri tentunya," kata dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hanya Ada Penembakan

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Dibuat Seolah Adu Tembak

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.