Sukses

LPSK Nyatakan Siap Diperiksa KPK Soal Amplop yang Diduga Dari Ferdy Sambo

Hasto Atmojo Suroyo menyatakan siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop berisi uang yang diduga dari Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui ketua Hasto Atmojo Suroyo menyatakan siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop berisi uang yang diduga dari Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) kepada KPK terkait dugaan menyuap dengan dua amplop kepada LPSK.

"Kalau kami dimintai keterangan kami akan sampaikan juga kepada KPK," kata Hasto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin, (15/8/2022).

Namun demikian, Hasto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum berencana melaporkan terkait dugaan pemberian amplop tersebut. Walaupun, pihaknya mempersilahkan jika memang berinisiatif untuk mengusut peristiwa itu.

"KPK kalau mau berinisiatif silahkan," ujarnya.

Pasalnya, Hasto menyebut, jika staf yang menerima amplop tersebut tidak pernah membuka isi amplop berwarna coklat tersebut, lantaran ketika diberikan langsung segera ditolak secara langsung.

"Kami tidak pernah buka, LPSK waktu itu tafsirkan itu uang jadi harus dikembalikan," ujarnya.

Adapun dugaan percobaan suap terhadap LPSK itu terjadi pada 13 Agustus 2022 lalu. Saat itu petugas LPSK dipanggil Irjen Ferdy Sambo yang bermaksud untuk meminta perlindungan bagi istrinya Putri Candrawathi.

Kemudian petugas LPSK dihampiri oleh staf yang diduga atas perintah Sambo untuk memberikan map berisi dua amplop coklat yang diduga uang. Namun petugas LPSK pada saat itu langsung menolak amplop tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Terima Aduan Tampak

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata Ali.

Irjen Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ferdy dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bukti yang dilampirkan oleh TAMPAK yakni pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK.

"(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu usai melapor di Gedung KPK, Senin (15/8/2022).

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.