Sukses

Momen Surya Darmadi, Buronan Kejagung Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Bandara Soetta

Surya Darmadi (70) alias Apeng, tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, sekitar pukul 13.20 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Surya Darmadi (70) alias Apeng, tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, sekitar pukul 13.20 WIB, di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Senin (15/8/2022).

Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba di Terminal 3 Bandara Soetta menggunakan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-761 rute Taipei-Jakarta.

Sesaat setelah tiba pada pukul 13.35 WIB, Surya Darmadi alias Apeng langsung dibawa menuju mobil yang telah disiapakan di sisi udara Terminal 3 Bandara Soetta dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Iring-iringan kendaraan rombongan Kejaksaan yang membawa Surya Darmadi keluar melalui Pintu Apron Timur Laut Terminal Kargo Bandara Soetta.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan dua lembaga yaitu KPK dan Kejagung. Surya Darmadi ditetapkan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.

Surya Darmadi sudah berstatus buron KPK sejak tahun 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Polri tahun 2020.

Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langsung Ditahan

Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi bakal langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan terhadap Surya Darmadi akan dilakukan untuk 20 hari pertama.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin (15/8/2022).

Namun Burhanuddin belum memutuskan rumah tahanan (rutan) yang jadi lokasi penahanan terhadap Surya Darmadi. Keputusan akan dilakukan usai tim penyidik Kejagung rampung memeriksa Surya Darmadi. "Ditahan rencananya. Kami lakukan pemeriksaan dulu, nanti akan ditentukan sore ini, setelah dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi, buronan kasus korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang itu tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia tiba sekitar pukul 14.00 WIB.

 

3 dari 3 halaman

Bungkam

Surya Darmadi terlihat mengenakan masker hijau dan kemeja berwarna putih. Beberapa awak media berusaha mendapatkan keterangan dari Surya Darmadi namun sang buronan memilih bungkam.

Dengan dibantu beberapa petugas, akhirnya Surya Darmadi mampu masuk ke dalam Gedung Kejagung dan menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya menepati janji hadir di Kejagung pada hari ini, Senin (15/8/2022).

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15, klien kami Surya Darmadi alias ateng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," ujar Juniver dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Juniver membantah selama ini kliennya kabur menghindari proses hukum di Indonesia. Diketahui, selain menjadi buronan Kejagung, Surya Darmadi juga merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

"Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil dia menerima panggilan kemudia dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri," kata dia.

"Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses," dia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.