Sukses

Jadi Justice Collaborator, Bharada E Resmi dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

Dengan resminya perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan kepada yang bersangkutan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator terhadap Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pihak terlindung.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Dengan resminya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan kepada yang bersangkutan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.

Hasto menjelaskan bahwa perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dikeluarkan LPSK, karena melihat situasi kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.

"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.

Adapun alasan dikabulkannya permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Lantaran, adanya ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa didalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.

Adapun pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi Bharada E dari hal-hal yang berbahaya baginya hingga pengadilan nanti.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengambilan keputusan tersebut karena Bharada E sudah memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator usai melakukan tes assessment.

"Iya dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E,” katanya di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikan Perlindungan Darurat

Hasto menjelaskan, perlindungan darurat diberikan apabila seseorang sedang terancam jiwanya pada suatu tindak pidana.

"Yang kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat," tambahnya.

Bharada E tetap akan ditahan di rutan Bareskrim, Hasto mengungkapkan, LPSK akan berkoordinasi mengenai metode cara perlindungan tersebut.

"Tetapi LPSK menempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," imbuhnya.

Meskipun telah membuat keputusan tersebut, LPSK masih memerlukan keputusan secara formal. Keputusan tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna yang akan diselenggarakan.

Sekedar informasi jika, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer.

"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Deolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022. 

 

 

Reporter: Bachtuarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.