Sukses

Indonesia Masih Bicarakan soal Penolakan Paspor dengan Jerman

Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman, untuk menyelesaikan kasus penolakan pemegang Paspor RI masuk ke Jerman lantaran tidak adanya kolom tanda tangan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman, untuk menyelesaikan kasus penolakan pemegang Paspor RI masuk ke Jerman lantaran tidak adanya kolom tanda tangan. Pemerintah Jerman diketahui mengeluarkan aturan baru untuk menolak paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

"Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, Minggu (14/08/2022).

Menurut dia, sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Ada satu solusi sementara yang dicantumkan dalam surat edaran itu.

"Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," ujar Amran.

Dia menyebut, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Republik Indonesia bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor/pejabat imigrasi.

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," kata Amran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Efisiensi

Sejak 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia,” ujar Amran.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

“Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” pungkas Amran.

3 dari 4 halaman

Aturan Baru Pemerintah Jerman

Pemerintah Jerman mengeluarkan aturan baru untuk menolak paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis laman visa.vfsglobal.com dalam artikelnya yang diunggah pada 11 Agustus 2022.

Situs informasi pengajuan visa itu juga menulis;

"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.

Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf."

4 dari 4 halaman

Pertanyaan dan Jawaban

Apa artinya bagi saya, apabila saya mempunyai paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan saya telah memperoleh visa saya?

Jawaban: Apabila visa Anda telah diberikan, kami menyarankan Anda untuk tidak pergi ke Jerman. Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.

Apakah saya dapat mengajukan permohonan visa yang baru dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan?

​Jawaban: Sayangnya saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut. Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa.

Bagaimana proses selanjutnya?

Jawaban: Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya. Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.