Sukses

Bos Duta Palma Surya Darmadi Siap Ikuti Rangkaian Proses Hukum

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022. Surya menegaskan, akan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022. Surya menegaskan, akan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," tutur Juniver kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Juniver, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022 nanti. Sehari setelahnya, bos PT Duta Palma Group itu akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Selain itu, alasan Surya Darmadi tidak menghadiri panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya lantaran faktor lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," jelas dia.

Lebih lanjut, Surya Darmadi disebutnya telah berupaya untuk mempercepat proses perobatannya demi dapat mengikuti proses hukum. Selain itu, dia juga sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejagung dalam rangka menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Juniver turut mengungkit kondisi keluarga Surya Darmadi yang merasa heran dengan penetapan tersangka kliennya. Terlebih, Surya Darmadi disebutnya merupakan pengusaha yang sangat patuh membayar pajak dan selalu membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai.

Menurut keluarganya, kata Juniver, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. Sebab itu, dia pun telah memyiapkan seluruh data dan dokumen berisikan fakta hukum, agar nantinya dapat melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya dia akan menjelaskan," terangnya.

Juniver lantas mengimbau kepada seluruh pihak agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan, serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," Juniver menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jaksa Agung Perintahkan Telusuri Aset Surya Darmadi

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri seluruh aset bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) dan perusahaannya, yang kini tersandung kasus dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Agar Tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset atau asset tracing keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di manapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 9 Austus 2022.

Menurut Ketut, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik sebanyak tiga kali terhadap Surya Darmadi. Surat panggilan tersebut dikirimkan ke rumahnya di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru Jaksel, Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang Jaksel, dan apartemennya di 21 Nassim Park Residences, Singapore.

Selain itu, Kejagung juga mengumumkan Surat Pemanggilan Surya Darmadi di surat kabar The Jakarta Post dan Kompas. Namun ternyata tersangka juga tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Aset Surya Darmadi

Adapun sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group, antara lain:

1. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu;

2. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu;

3. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari;

4. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari;

5. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama;

6. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama;

7. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur;

8. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani;

9. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;

10. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;

11. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang terletak di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;

12. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;

13. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;

 

 

14. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;

15. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;

16. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;

17. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;

18. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;

19. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No. S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan;

20. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 M2 yang terletak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan;

21. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang terletak di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;

22. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;

23. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.