Sukses

KPK Diminta Usut Kerugian Negara Rp2,2 Triliun di Kabupaten Biak Numfor

Masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan korupsi di wilayahnya sebesar Rp2,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan korupsi di wilayahnya sebesar Rp2,2 triliun. Diketahui, angka itu berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun ini merupakan temuan BPK RI yang kami laporkan kepada KPK. Ini adalah uang negara yang tujuan hakikinya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Biak Numfor," ujar perwakilan masyarakat dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara, Bambang Edi Kusuma, dalam keterangan diterima, Sabtu (13/8/2022).

Kerugian ini, kata Bambang, diduga terjadi karena adanya pengelolaan uang negara yang menyalahi aturan, yang berlangsung pada tahun 2017 hingga 2021. Dia menambahkan, ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

“Kami menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun tersebut kepada Bupati Biak Numfor. Itu karena Undang-Undang telah memberikan kewenangan jabatan kepada Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, maknanya bahwa Bupati memiliki tanggung jawab hukum atas pengelolaan keuangan daerah di bawah kekuasaan mutlaknya," jelas Bambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mangkrak

Bambang menjelaskan, kasus ini sempat ditangani hingga Kejaksaan Tinggi Papua. Namun, perkara tersebut tidak berjalan alias mangkrak dan melukai hati masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

Oleh karena itu, masyarakat setempat meminta KPK turun tangan guna memproses hukum aksi-aksi yang dianggap merusak kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor tersebut.

"Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, atas perhatian khusus dan serius yang diberikan serta berkenannya mewujudkan apa yang kami tuntut demi memberikan perlindungan hukum terhadap hak kami untuk hidup sejahtera lahir batin, dan suksesnya program pemberantasan tindak pidana korupsi di Republik Indonesia tercinta ini, kami haturkan terima kasih," Bambang menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK