Sukses

Kejaksaan Agung Tunjuk 30 JPU Tangani Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kejaksaan Agung tengah memilih 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung tengah memilih 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah ditunjuk JPU sebanyak 30 orang untuk menanganinya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat, (12/8/2022).

Ketut mengatakan penunjukan 30 JPU tersebut lantaran dibutuhkan banyak pihak untuk memperlajari berkas perkara.

"Kan biasa, kemarin Indra Kenz juga kita tunjuk 24 JPU untuk mempelajari berkas perakara," jelasnya.

Kendati itu, Ketut juga telah mengkonfirmasi perihal penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri. 

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Menurut Ketut, kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," tutur Ketut.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Kasus menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Usai diperiksa, Ferdy Sambo menitipkan pesan yang ditujukan untuk seluruh masyarakat, lewat pengacaranya Arman Hanis. Pesan itu dibacakan Arman saat ditemui awak media di rumah Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam

Lewat pesan itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada institusi Polri, terutama kepada pihak-pihak yang terdampak langsung. Dia menyadari, perbuatannya telah memperburuk citra Polri di mata masyarakat.

Berikut isi pesan lengkap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.