Sukses

KPK Tahan Bupati Pemalang, Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo. Dia ditahan usai dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo. Dia ditahan usai dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Mukti langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Mukti akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

"MAW (Mukti) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Tersangka lain dalam kasus ini juga langsung ditahan, yakni Adi Jumal Widodo, selaku orang kepercayaan Mukti ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara Slamet Masduki yang merupakan Pj Sekda, kemudian Sugiyanto selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU ditahan di rutan yang sama, yakni Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Jumat (12/8/2022) malam.

Selain Bupati Mukti, lima tersangka lainnya yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan bupati, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Firli mengatakan, kasus ini bermula saat Mukti diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021 - 2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati, dia merombak ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama. Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai yang kemudian oleh orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Mukti. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," Firli menandasi.

3 dari 3 halaman

Pasal

Atas perbuatannya Mukti dan Aji Jumal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.