Sukses

Guru Besar Unpad: Kapolri Tegak Lurus Arahan Jokowi Bongkar Kasus Brigadir J

Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar kasus pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk loyalitas dan tegak lurus dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar kasus pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk loyalitas dan tegak lurus dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Apa yang telah dilakukan oleh Kapolri adalah bentuk dari loyalitas dan tegak lurus kepada arahan dan perintah Presiden," ujar Muradai dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Muradi mengatakan Polri harus mengusut tuntas kasus pembunuhan yang telah menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Setelah itu Polri melimpahkan kasus ini untuk disidangkan.

"Pada konteks ini Kapolri tetap melakukan pengawalan dan memastikan agar proses hukumnya berjalan semestinya agar efek jera dan harapaan publik juga terjawab dengan baik," kata dia.

Menurutnya, Kapolri harus mengevaluasi internal terutama terkait dengan 'punishment and rewards' serta aturan dan penekanan tentang promosi dan mutasi dalam 'tour of duty'.

"Ini penting dilakukan agar personil dan perwira Polri yang memiliki rekam jejak yang bagus dapat didorong untuk mengisi posisi-posisi strategis di internal Polri," katanya.

Lebih lanjut, Muradi mengatakan jajaran Polri juga harus mendukung setiap kebijakan Listyo dalam memperbaiki Korps Bhayangkara. Menurutnya, soliditas ini menjadi penting agar setiap masalah bisa diatasi dengan cepat.

"Sehingga jika ada arahan yang bersifat dadakan dan konsern dari Presiden, responnya bisa jauh lebih cepat, terukur serta mampu memberikan hasil yang terbaik," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengungkapan kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat merupakan komitmen Polri sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

"Ini juga merupakan komitmen kami dan menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers diMabes Polri, Selasa (9/8).

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf alias KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

3 dari 3 halaman

Pasal

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.