Sukses

Belajar dari Kasus Bansos Presiden di Depok, Kenali Ciri-ciri Beras Rusak

Penimbunan beras bansos di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok dinilai tak layak disalurkan pemerintah dikarenakan sudah tidak layak konsumsi.

 

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penguburan bantuan sosial (bansos) presiden atau Banpres di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Penghentian penyelidikan ini dilakukan lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus penemuan beras diduga bansos presiden ditimbun tanah di lahan kosong Depok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022), mengatakan, beras yang dipendam di lahan bekas parkir mobil perusahaan jasa ekspedisi JNE itu dipastikan dalam kondisi rusak.

"Kenapa ditanam di situ, karena dia merasa berhak menanam di situ, dia menyewa lahan di situ," Auliansyah menjelaskan.

Dekan Fakultas Teknik Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Slamet Budijanto menyatakan terdapat sejumlah ciri atau kategori beras rusak di masyarakat. Dia menyebut beras merupakan jenis yang memiliki kadar air yang rendah. 

Menurut Slamet, salah satu yang mudah dikenali yaitu perubahan warna pada beras tersebut. Yakni sudah tidak putih lagi atau berubah menjadi hitam atau kuning.

"Jadi hal tersebut gampang kan dilihat. Kedua, katakanlah beras tersebut bisa menyatu kalau kena hujan seperti yg disampaikan tadi, jadi beras tidak individu lagi, tidak pisah-pisah tapi malah menyatu karena kadar airnya meningkat. Nah, satu lagi yang tidak perlu pakai alat, yaitu baunya menyimpak. Jadi, apek lah, tengik, biasanya apek lah, apek itu awal dari tengik," kata Slamet kepada Liputan6.com.

Untuk beras, kata dia hal yang ditakutkan yaitu bertumbuhnya jamur yang menghasilkan toksin atau racun yang disebut aflatoksin. Slamet mengatakan sebenarnya beras berjamur juga tidak langsung memberikan dampak secara langsung pada tubuh.

"Kalau itu kemakan enggak langsung meninggal sih sebenarnya, sifatnya dari aflatoksin ini adalah karsinogenik. Jadi, kalau karsinogenik dikonsumsi dalam jumlah relatif di atas dari yang diizinkan dan terus menerus itu bisa menyebabkan kanker dan itu sebenarnya tidak hanya dari beras, dari kacang-kacangan yang sering kita jumpai racun aflatoksin tersebut bisa muncul," papar dia.

Slamet menyatakan beras dapat dinyatakan tidak layak tergantung dari cara penyimpanannya. Lokasi yang lembab akan mudah menjadikan beras rusak. Sebab lembab dapat berdampak pada meningkatnya air, kemunculan jamur dan lain sebagainya.

"Jadi, kalau kita menyimpan suatu barang atau katakanlah beras di suatu gudang, jika gudangnya lembab, air yang ada di udara itu akan diserap oleh beras, itu beras kan kadar airnya akan meningkat. Kalau beras kadar airnya meningkat, maka jamur macam-macam akan muncul," ujar Slamet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beras Dinilai Sudah Tidak Layak Konsumsi

PT JNE memang mengklaim bantuan sosial (Bansos) Presiden Jokowi yang ditimbun dinilai tak layak disalurkan pemerintah. Bansos ditemukan di lahan bekas parkir mobil perusahaan jasa ekspedisi JNE di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Perwakilan dari JNE, Samsul Jamaludin, telah dimintai keterangan penyidik Polres Metro Depok, Senin (1/8/2022). Kepada penyidik, pihak JNE mengakui menimbun bansos Presiden Jokowi berupa beras.

"Yang kita lihat di media sosial yang viral beras yang ditimbun adalah beras yang rusak. Jadi beras yang telah basah dalam perjalanan pengambilan gudang BULOG. Ini pengakuan pihak JNE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Zulpan menerangkan, PT JNE dikontrak oleh PT DNR untuk menditribusikan bantuan sosial secara door to door atau pintu ke pintu kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah. Diketahui, PT DNR sebagai vendor pemenang proyek Bansos Presiden tahun 2020.

"BULOG kerja sama dengan PT DNR sebagai pemenang lelang tahun 2020. PT DNR kerja sama dengan PT JNE untuk salurkan door to door," ujar dia.

Sebelumnya, Samsul juga mengklaim bansos yang ditimbun milik pihak JNE. Keterangan itu disampaikan oleh Samsul saat diperiksa oleh penyidik Polres Metro Depok, hari ini Senin (1/8/2022).

"Mereka menganggap beras itu sudah jadi milik PT JNE karena telah mengganti kepada pihak pemerintah. Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi baru keterangan secara lisan tentu akan dalami tentunya dari pihah JNE," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, PT JNE bekerja sama dengan PT DNR, selaku pemenang tender diarahkan untuk mengantarkan bantuan sosial (bansos) ke masyarakat yang berhak sesuai dengan data pemerintah pada 2020.

Dalam hal ini, PT JNE mengambil bantuan sosial berupa beras di Gudang BULOG, Pulogadung, Jakarta Timur sesuai intruksi dari PT DNR.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

JNE Sebut Sudah Bertanggung Jawab

Kepada penyidik, Samsul Jamaludin mengaku proses pengambilan bansos mengalami gangguan. Sejumlah beras dilaporkan rusak akibat terguyur hujan.

"Pada saat pengambilan beras di Pulogadung ini mengalami di perjalanan akibat cuaca hujan deras sehingga beras dikatakan dalam kondisi rusak," ujar dia.

Kendati, pihak JNE bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi. Sebagaimana keterangan Samsul Jamaludin ada pergantian dengan paket yang setara dengan bantuan sosial.

"Dikarenakan beras basah maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," ujar dia.

Zulpan mengatakan, penyidik masih mendalami pengakuan dari Samsul Jamaludin termasuk penerima yang mendapat pergantian beras yang basah tersebut.

"Menurut keteragan pihak JNE dikarenakan basah akibat kesalahan operasional pihak JNE, maka mereka menganti dan tidak dibebankan kepada pemerintah, dan atas kejadian ini mereka mengatakan telah melakukan pembayaran ke pemerintah," ujar dia.

"Nah untuk ini pun kita masih perlu pendalaman terkait dokumen dan orang orang yang siapa yang menerima," Zulpan menandaskan.

Penimbunan beras bansos di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok dinilai tak layak disalurkan pemerintah dikarenakan sudah tidak layak konsumsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.