Sukses

Surat Kuasa Dicabut, Mantan Pengacara Bharada E Bakal Gugat Bareskrim

Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menggungat Bareskrim Polri ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Usai pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berencana menggungat Bareskrim Polri ke pengadilan.

"Kami akan mengajukan gugatan, iya dalam waktu dekat ini," kata Muhammad Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Muhammad Boerhanuddin menerangkan, tim penasihat hukum menuntut biaya kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp15 triliun atas pencabutan surat kuasa yang dinilai menyalahi prosedur.

"Iya (informasi dari Deolila Rp 15 triliun). Tapi kami sedang mengkaji lagi formulasikan," ujar dia.

Muhammad Boerhanuddin mengungkit kembali penunjukkan sebagai penasihat hukum Bharada E. Ia menegaskan, bekerja secara ikhlas dan tidak menerima bayaran sepeser pun.

"Kita ini bekerja ditugasin negara kan, kita tidak ada bayaran lho kan gitu, enggak ada bayarannya. Kita murni bekerja atas dasar professional dan kebenaran gitu," ujar dia.

Dia melanjutkan, pengacara telah bekerja secara profesional. Namun, malah dipandang sebelah mata. Sehingga, merasa perlu untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

Muhammad Boerhanuddin, mengklaim upayanya ini mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Advokat yang juga mengecam pencabutan surat kuasa tersebut.

"Ini ada langkah-langkah hukum. Intinya pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut-cabut," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Sebut Deolipa Bukan Pengacara Bharada E Lagi

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa atas pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Dengan begitu, keduanya tidak lagi menjadi tim advokat Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Iya betul (sudah dicabut)," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Andi, kedua pengacara tersebut tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E per tanggal 10 Agustus 2022, sebagaimana yang tertera di dalam Surat Pencabutan Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.

"Iya (tanggal 10 Agustus)," kata Andi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.