Sukses

Menakar Pentingnya UU Ketahanan Keluarga dalam Pembangunan

Alppind berpandangan negara harus serius menjadikan pengarusutamaan keluarga sebagai basis kebijakan pembangunan nasional.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga merupakan pondasi pertama bagi sebuah negara. Saat ini kondisi ketahanan keluarga Indonesia masih berada dalam posisi yang sangat rentan. Salah satunya adalah meningkatnya berbagai permasalahan keluarga, antara lain: angka  perceraian yang tinggi, tingginya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta angka kemiskinan keluarga yang berimplikasi pada ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya.

Tidak hanya itu, anak-anak pun mengalami masalah sendiri yang tak kalah kompleks. Mulai dari korban kekerasan fisik dan psikis, korban kejahatan seksual, pornografi dan cyber crime. Anak juga berhadapan dengan hukum, pengasuhan yang salah, serta penelantaran dan lain-lain.

Sebuah pepatah mengatakan, butuh warga satu kampung untuk mendidik seorang anak. Mengingat pentingnya hal tersebut, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) menegaskan siap berkolaborasi dengan negara dan berbagai pihak yang memiliki perhatian yang sama atas pembangunan ketahanan keluarga Indonesia.

Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) menyelenggarakan rapat kerja nasional (rakernas) perdana secara offline yang dihadiri oleh 24 provinsi pengurus pimpinan wilayah dari seluruh Indonesia. Rakernas berlangsung pada tanggal 11-13 Agustus 2022 di Hotel Grand Cempaka.

Alppind berpandangan negara harus serius menjadikan pengarusutamaan keluarga sebagai Basis Kebijakan Pembangunan Nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan UU Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum dalam pembuatan  kebijakan pembangunan ketahanan keluarga dan sebagai basis kebijakan pembangunan nasional. 

Keluarga adalah subsistem sosial terkecil dari negara, sehingga permasalahan keluarga mencerminkan masalah negara. Oleh sebab itu, jika keluarga kokoh, maka bangsa dan negara dan negara akan kokoh.

“Oleh sebab itu perlu keseriusan dan komitmen bersama agar keluarga mendapatkan jaminan dan kepastian untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi  keluarga yang menjadi indikator ketahanan keluarga,” kata Hj. Atifah Hasan Lc, Ketua Umum Alppind dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi yang dihasilkan

Atifah Hasan mengatakan alasan UU Ketahanan Keluarga harus segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum dalam pembangunan ketahanan keluarga.

"Pemerintah dan DPR RI untuk segera melahirkan UU Ketahanan Keluarga yang bersifat lex spesialis sehingga menjadi payung hukum untuk pembangunan ketahanan keluarga, dan menjadikan pembangunan ketahanan keluarga sebagai basis kebijakan pembangunan nasional," ujar Atifah dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menghadirkan Perda Ketahanan Keluarga sebagai turunan dari UU Ketahanan Keluarga. Hal tersebut kata dia sebagai upaya advokasi yang serius terhadap pembangunan ketahanan keluarga di daerah masing masing.

Alppind, kata Atifah, juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melibatkan masyarakat dan Corporate, media serta berbagai pihak terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan Rencana Kerja Pemerintah berkaitan dengan ketahanan keluarga. Serta proaktif mendengarkan masukan, aspirasi, pandangan dari masyarkat dalam penyusunan kebijakan yang akan ditetapkan.

Juga mendorong partisipasi masyarakat baik media, NGO, Corporate, ormas untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ketahanan keluarga melalui kontribusi nyata di masyarakat dan memberikan masukan yang substantif atas rancangan UU dan Perda serta berbagai kebijakan lainnya," papar Atifah.

Selain itu, Alppind juga mendorong media untuk berperan melakukan edukasi dan literasi dalam upaya pembangunan keluarga melalui informasi dan literasi yang mencerdaskan, positif dan konstruktif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.