Sukses

Dishub DKI Sosialisasikan Tarif Integrasi Rp10 Ribu Selama Sebulan ke Depan

Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif integrasi Rp10.000 untuk tiga moda transportasi Ibu Kota, yakni MRT, LRT, dan Transjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan pihaknya bakal mulai melakukan sosialisasi tarif integrasi Rp10.000 untuk tiga moda transportasi, yakni Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Transjakarta. Sosialisasi akan dilakukan selama sebulan ke depan.

"Tentu sebelum diluncurkan, yang harus kami lakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Syafrin menjelaskan saat ini pengguna tiga moda transportasi cukup masif. Dengan rincian 650 hingga 700 ribu penumpang Transjakarta dan 60 ribu penumpang MRT.

"Artinya dengan masifnya masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum yang terintegrasi maka kami juga harus masif melakukan sosialiasi, dan juga harus diupayakan menjangkau seluruh pengguna," jelas Syafrin.

Selain itu, Syafrin menyampaikan pengguna transportasi terintegrasi sudah dapat merasakan manfaat tarif integrasi Rp10.000 dengan menggunakan aplikasi maupun kartu JakLingko.

"Dua-duanya bisa (aplikasi atau kartu). Jadi sekarang untuk aplikasi sendiri hari ini sudah laik, sudah bisa dicoba, jadi masyarakat bisa mencoba," kata Syafrin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepgub Sudah Diterbitkan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur besaran tarif layanan integrasi transportasi tiga moda, MRT, LRT, dan Transjakarta. Kepgub itu mengatur batas besaran tarif angkutan massal yang ditetapkan sebesar Rp10 ribu.

Besaran tarif integrasi tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub itu diteken oleh Anies Baswedan sejak 8 Agustus 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Moda Raya Terpadu atau disingkat MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta.

    MRT

  • Lintas Rel Terpadu Jabodetabek atau disingkat menjadi LRT Jabodetabek adalah lintas rel terpadu yang berada di daerah Jabodetabek.

    LRT

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta

  • Dishub DKI

  • Tarif Integrasi