Sukses

3 Hal Terkait Usulan Menko Luhut TNI Aktif Masuk Pemerintahan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan para perwira TNI aktif masuk pemerintahan dan ditugaskan di kementerian/lembaga atas persetujuan presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Menko Luhut menginginkan para perwira TNI aktif masuk pemerintahan dapat ditugaskan di kementerian/lembaga atas persetujuan presiden.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat 5 Agustus 2022 lalu.

Menko Luhut meyakini jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerjanya semakin efisien.

"Para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer," terang Menko Luhut.

Rupanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons hal tersebut. Jokowi menyebut, belum ada kebutuhan yang mendesak bagi perwira TNI-Polri untuk dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Saya lihat belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ucap Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Sukaharjo Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.

Tak hanya Jokowi, usulan Luhut ini juga mendapat kritik dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Menurut dia, tidak ada jaminan suatu Kementerian/Lembaga akan maju ketika para perwira tinggi TNI ditempatkan sebagai pejabat di tempat tersebut.

Berikut sederet hal terkait Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan para perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian/lembaga atas persetujuan presiden dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Menko Luhut Usulkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2024, Ingin Perwira TNI Kerja di Kementerian/Lembaga

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia ingin perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian/lembaga atas persetujuan presiden.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat 5 Agustus 2022.

Menko Luhut meyakini jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerjanya semakin efisien.

"Para perwira tinggi AD nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer," terang Menko Luhut.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

2. Usulan Luhut Ditanggapi DPR RI

Usulan Luhut mendapat kritik dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Menurut dia, tidak ada jaminan suatu Kementerian/Lembaga akan maju ketika para perwira tinggi TNI ditempatkan sebagai pejabat di tempat tersebut.

"Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.

Sebaliknya, Purnawirawan TNI AD itu justru merasa khawatir dengan usulan tersebut. Pasalnya, hal ini dapat memicu kembalinya sejarah Dwifungsi ABRI.

Hasanuddin menjelaskan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," jelas dia.

Hasanuddin menambahkan jika di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya. Misalnya, di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.

"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," pungkas dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Jokowi Tegaskan Belum Ada Urgensi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian.

Menurut dia, belum ada kebutuhan yang mendesak bagi perwira TNI-Polri untuk dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Saya lihat belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak" jelas Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Sukaharjo Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.