Sukses

6 Pernyataan Mahfud Md Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Salah satunya yang disampaikan Mahfud terkait motif pembunuhan tersebut. Sebab, meski telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, polisi tak membicarakan motifnya.

Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain itu, Mahfud meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E atau Richard Elizier.

Hal ini agar Bharada E selamat dari penganiayaan dan racun setelah kesaksian barunya membuat misteri kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo semakin terang.

"Saya sampaikan agar Polri memberikan Kepala LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud Md.

Berikut sederet pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun begitu, polisi belum bisa menungkap motif pembunuhan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif.

Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 7 halaman

2. Sebut Bharada E Bisa Bebas Jika Hanya Diperintah Tembak Brigadir J

Kemudian Mahfud Md menyebut Bharada E alias Richard Eliezer bisa saja bebas dari pidana apabila terbukti hanya diperintah untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, kata dia, pelaku yang memerintahkan penembakan tidak akan bisa bebas.

Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

"Mungkin saja apabila dia (Bharada E) menerima perintah, bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ucap Mahfud.

 

4 dari 7 halaman

3. Minta Bharada E Dilindungi

Mahfud Md lantas meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E atau Richard Elizier.

Hal ini agar Bharada E selamat dari penganiayaan dan racun setelah kesaksian barunya membuat misteri kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo semakin terang.

"Saya sampaikan agar Polri memberikan Kepala LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud Md.

Adapun Bharada E merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Untuk itu, Mahfud Md mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E harus diatur sedemikian rupa. Hal ini agar Bharada E bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut hingga ke meja pengadilan.

"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," ucapnya.

 

5 dari 7 halaman

4. Sebut Kasus Brigadir J Seperti Tangani Ibu Hamil Sulit Melahirkan

Lalu, Mahfud Md mengatakan kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, seperti menangani ibu hamil yang sulit melahirkan.

"Kasus kematian Brigadir Joshua karena ditembak, bukan karena tembak menembak. Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan," kata Mahfud.

"Sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar. Operasi caesar-nya agak lama kontraksi terjadi terus," sambungnya.

Namun, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mengeluarkan 'bayi', dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mahfud menuturkan kasus tersebut kemungkinan akan berlanjut ke pasal menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"Nanti ini masih akan banyak, tetapi yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka Ferdy Sambo," ujarnya.

Mahfud pun mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang serius mengusut dan membuka kasus penembakan Brigadir J secara terang. Dia berharap Polri dapat menyelesaikan kasus ini secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

"Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya," tutur Mahfud.

 

6 dari 7 halaman

5. Sebut Anggota Polri Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J Bisa Kena Pidana, Pastikan Terus Kawal

Kemudian Mahfud Md mengatakan sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua terancam pidana. Hal itu apabila pelanggaran kode etik tersebut berhimpitan dengan pidana.

Misalnya, apabila para anggota Polri tersebut terbukti sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak dan alat bukti. Tindakan tersebut dapat membuat mereka terancam dipidana.

"Sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga," papar Mahfud.

Mahfud memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J dari berkas perkara sampai ke pengadilan. Dia berharap kasus tersebut bisa segera dibawa ke pengadilan dengan dakwaan dan tuntutan yang sungguh-sungguh.

"Kita semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri," ucapnya.

"Kejaksaan harus bener-bener profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," sambung Mahfud.

 

7 dari 7 halaman

6. Minta Keluarga Brigadir J Bersabar, Bersabar, Beri Kepercayan ke Polri

Terakhir, Mahfud Md meminta keluarga almarhum Brigadir J atau Yoshua tetap bersabar. Mahfud berharap agar keluarga Brigadir J dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri dan lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan kasus pembunuhan tersebut.

"Kepada keluarga korban Brigadir Yoshua almarhum, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum kita, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan," kata Mahfud.

Dia mengaku kerap mendengar pernyataan dari keluarga Brigadir J yang berharap agar kasus ini dibuka dan diselesaikan dengan adil. Mahfud pun memiliki harapan yang sama agar pelaku kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap dan diadili.

"Mudah-mudahan Tuhan turun tangan memberi kemurahan, membuka siapa pelakunya agar tegak keadilan. Teruslah berharap kepada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," ujarnya.

Mahfud pun mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang serius mengusut dan membuka kasus penembakan Brigadir J secara terang. Dia ingin Polri dapat menyelesaikan kasus ini secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

"Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya," jelas Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.