Sukses

Kabar Pemeriksaan Eks Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah Terkait Kasus Brigadir J, Ini Kata Polri

Kapolri mengaku bakal menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansah Yoshua Hutabarat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah diduga ikut terlibat terkait dugaan penyusunan skenario adu tembak yang terjadi antara Bharad E dengan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia kini telah mundur dari jabatannya sebagai penasihat ahli Kapolri. 

Terkait apakah Fahmi Alamsyah akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya? Kepala Divisi Humas Masyarakat Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, belum dapat memberikan kepastian.

"Sejauh ini belum ada info dari Timsus. "Nanti ditanyakan lagi (ke penyidik soal pemeriksaan Fahmi,” ucap Dedi kepada Liputan6.com, Kamis (11/8/2022). 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansah Yoshua Hutabarat.

"Jadi pertanyaan pertama (dugaan keterlibatan FA) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja," kata Sigit kepada wartawan, pada Selasa 9 Agustus 2022.

Dia menegaskan, bakal menindak tegas jika memang adanya dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah atas kematian Brigadir J.

"Tentunya apabila kita temukan pasti kita proses," ungkap Sigit.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo DItetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.