Sukses

Runtuhnya Skenario Kematian Brigadir J, Berbalik Menjadi Pembunuhan Berencana

Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat serasa berbalik 360 derajat, dari yang awalnya ditenggarai adanya dugaan insiden pelecehan dan ancaman pembunuhan sampai mengerucut pada kasus dugaan pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat serasa berbalik 360 derajat, dari yang awalnya ditenggarai adanya dugaan insiden pelecehan dan ancaman pembunuhan sampai mengerucut pada kasus dugaan pembunuhan berencana.

Dimana dari ketiga laporan polisi (LP) yang kini ditindaklanjuti Tim Khusus (Timsus) Polri, sudah terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, dan KM seorang sipil yang bekerja sebagai sopir.

Menanggapi proses penyelidikan tersebut, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebut jika pihaknya telah mencermati sedari awal kasus kematian Brigadir J yang penuh kejanggalan.

"Misalnya peristiwa terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, tetapi kenapa baru dipublikasi tanggal 10, kemudian ada beberapa informasi yang di awal itu simpang siur satu dan lainnya," kata Taufan kepada wartawan, dikutip Kamis (11/8/2022).

Atas hal tersebut, Taufan mengatakan jika kejanggalan tersebutlah menjadi dorongan bagi pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termasuk Komnas HAM sebagaimana Undang-Undang 39 Tahun 1999 mengungkap kasus ini.

Sehingga Komnas HAM sebagai lembaga negara, kata Taufan, bertugas dalam kasus kematian Brigadir J untuk memastikan konstruksi peristiwa yang sebenarnya, termasuk memastikan penyelidikan kasus yang seadil-adilnya.

"Maka Komnas HAM ingin memastikan bahwa konstruksi peristiwa, apa yang terjadi terhadap Saudara Brigadir Yosua ini harus benar-benar didasarkan kepada satu penyelidikan yang fair. Penyelidikan yang berdasarkan fakta-fakta," sebutnya.

Pasalnya, Taufah menyebut jika selama proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang berlangsung di Komnas HAM ditemukan adanya dugaan obstruction of justice atau percobaan tindak pidana menghalangi proses hukum.

"Dengan langkah-langkah yang cukup sistematis, berupa penghilangan barang bukti misalnya, pengubahan-pengubahan terhadap TKP, pembuatan skenario atau pengkondisian para saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan-keterangan yang tidak seperti fakta sesungguhnya," beber Taufan

"Dan dari situ kami mencoba untuk mengangkat beberapa hal yang kami anggap serius," tambah dia.

Alhasil, lanjut Taufan, dugaan adanya obstruction of justice-pun telah terindikasi dengan sikap dari Kapolri melalui Timsus dan Inspektorat Khusus (Insus) melakukan pembersihan terhadap 15 personel yang dimutasi, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Puluhan anggota Kepolisian bahkan beberapa di antaranya Perwira Tinggi. Yang memang secara bersama-sama terlibat di dalam tindakan-tindakan yang diduga sebagai tindakan obstruction of justice itu," ujar Taufan.

Dugaan menghalang-halangi itu, kata Taufan, pun telah ditindaklanjuti dengan serius dan sebagai fungsi Komnas HAM selaku pemantauan hal tersebut telah dikoordinasikan kepada pihak kepolisian.

"Itu langkah-langkah yang kita lakukan terus secara serius. Dan dalam melakukan upaya penyelidikan, pemantauan, maupun pengawasan itu, tentu koordinasi Komnas HAM dengan kepolisian itu sangat baik," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bongkar Otak Pelaku

Pada kesempatan terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memahami dalam mengusut kasus kematian Brigadir J Polri melalui Tim Khusus dan Inspektorat Khusus telah menghadapi berbagai tantangan.

"Ternyata diduga otak di balik kasus ini adalah seorang jendral bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya.

Sehingga pada awal pengungkapan, Poengky menilai jika penyelidikan sempat terhambat, lantaran adanya dugaan upaya Irjen Pol Ferdy Sambo bersama orang-orangnya turut menghalang-halangi penyidikan.

"Kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh FS dan orang-orang yg diperintah olehnya. Setelah Kapolri membuat Tim Khusus, mulai terlihat progres penanganan on the right track," tuturnya.

"Penggunaan scientific crime investigation membuktikan bahwa meski diduga ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku," sambung dia.

Termasuk keputusan mutasi massal 'bedhol desa' terhadap 25 personel polisi sebagaimaa termaktub di Telegram dengan nomor 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022 menjadi titik terungkapnya kasus ini.

"Apalagi setelah adanya bedhol desa berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan. Maka Tim Khusus dapat menetapkan para tersangka dalam kasus ini," kata dia.

Adapun dalam telegram tersebut salah satu nama yakni, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Posisi Irjen Ferdy akan digantikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Syahar Diantono.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Skenario Berubah

Sedangkan sejak awal, kasus kematian Brigadir J telah sebelumnya dibeberkan ke publik jika itu diawali dengan adanya dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan kepada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, berujung baku tembak dengan Brigadir J.

Namun terbaru, Timsus bersama Irsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap skenario lain dugaan kasus kematian brigadir J dengan peran yang berbeda berujung penetapan empat tersangka.

Runtuhnya skenario itu, terlihat dengan jeratan persangkaan Irjen Sambo yang diduga sebagai adalah otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat. Sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Lantas temuan baru Timsus ini, dijabarkan bahwa kemarian Brigadir J di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu tidak disebabkan karena baku tembak. Namun, akibat adanya penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.

Memakai senjata Glock-17 milik Brigadir RR, Bharada E atas perintah atasanya tersebut melontarkan timah panas yang membuat Brigadir J tewas. Adapun, peran Irjen Ferdy Sambo selain memberi perintah, turut mengambil senjata HS-9 milik Brigadir J yang ditembakan secara asal.

Tembakan yang menyasar ke arah tembok itu dihemparkan Sambo agar seolah-olah membangun skenario adanya peristiwa baku tembak antara polisi di rumah dinasnya.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar Sigit

Sedangkan peran tersangka Bripka R dan KM ketika eksekusi Brigadir J berlangsung disebut turut membantu dan menyaksikan sebagaimana pasal yang sama dipersangkakan kepada mereka.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.

4 dari 4 halaman

Motif Belum Terpecahkan

Meski terkait peran para tersangka telah dibeberkan, namun terkait motif alasan Irjen Pol Ferdy Sambo didalam kasus kematian Brigadir J masih menyimpan tanda tanya. Keterangan awal hanya sempat dibocorkan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia menyebut, konstruksi motif perkara penembakan Brigadir J masih disusun. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada timsus Polri. "Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujarnya

Mahfud melanjutkan, pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Nantinya kejaksaan akan mengkonstruksi kembali kasus ini.

"Pemerintah melalui Kemenkopolhukam akan terus mengawal terus kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Motif penembakan saat ini masih didalami.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Sigit.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.