Sukses

LPSK Sertakan Perlindungan Terhadap Keluarga Bharada E di Kasus Brigadir J

LPSK akan memberikan perlindungan kepada Bharada E dan keluarganya setelah rekomendasi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J ini diterima hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan melindungi keluarga Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Perlindungan akan diberikan bila rekomendasi Justice Collaborator atau JC Bharada E diterima Hakim.

"Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa mencakup itu," ujar Wakil ketua LPSK Edwin Partogi di kantornya Rabu (10/8/2022).

Edwin menjelaskan perihal perlindungan yang mencakup keluarga Bharada E, LPSK dapat menyanggupi hal tersebut. Hal tersebut juga untuk mengantisipasi kalau ada suatu ancaman ke depannya.

Bentuk ancaman bisa bisa meliputi banyak hal yang tidak hanya terjadi kepada Bharada E. "Bisa saja ancaman intimidasi bujuk rayu itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya," ucap Edwin.

Hingga kini permohonan Justice Collaborator (JC) Bharada E masih didalami LPSK. Namun pihak LPSK mengaku belum bertemu dengan Bharada E. 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bharada E Ajukan JC

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kehadirannya terkait untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya Bharada Richard Eliezer.

"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Selain itu, ia juga meyakini bahwa dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yg melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.

Ia bahkan mengungkapkan, kliennya merasa siap untuk menjadi Justice Collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada E dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC," tuturnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.