Sukses

Tarif Ojol Naik, Wagub DKI: Jadi Momentum Gunakan Transportasi Publik

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saatnya beralih menggunakan transportasi umum, terkait rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan pemerintah yang bakal menaikkan tarif ojek online alias ojol. Menurut Riza kebijakan itu telah mempertimbangkan kepentingan semua aspek, termasuk kesejahteraan pengemudi ojol.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif ya ojol untuk kepentingan semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyatakan kenaikan tarif ojol juga dapat menjadi momentum untuk mengajak masyarakat menggunakan fasilitas angkutan umum. Transjakarta kata Riza, bisa menjadi salah satu alternatif transportasi murah di DKI Jakarta.

"Iya Insyaallah ya, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga Transjakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan acuan baru bagi tarif ojek online. Tarif ojol alias ojek online untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek naik menjadi Rp 2.300-2.700 per kilometer. Dengan biaya layanan minimal berkisar Rp 13.000-13.500.

Salah satu pekerja yang tinggal di Depok, Wildan memandang kenaikan tarif ini masih dalam batas wajar. Itu jadi kesimpulan dari pendapatan bagi mitra ojol dan beban bagi pengguna.

"Kebijakan itu sih menurut saya bagua ya buat sopir ojol, soalnya kan sekarang harga bahan pokok sama bensin juga naik, kalo mereka dapet uangnya kecil ya kasian juga," kata dia.

Wildan yang bekerja di kawasan Palmerah ini mengaku tak bisa lepas dari ojol. Itu menjadi pilih transportasi yang mudah dijangkau sebagai penyambung transportasi dari Kereta Rel Listrik (KRL).

Sementara, pandangan berbeda datang dari Anggi. Ia memandang kenaikan tarif dilakukan si saat yang kurang tepat. Meski, belum ada perubahan signifikan sejak aturan Kemenhub siteken 4 Agustus 2022 lalu.

"Gimana ya, semua barang naik sekarang, tarif ojol juga bakal diatur segala, ya kalau kata saya sih yang tiap hari pakai buat ke kantor merasa nambah beban," bebernya.

Anggi menungkap, total beban pengeluaran ini nantinya akan terlihat setelah satu bulan penerapan. Karena kenaikan yang terjadi juga tidak terlalu signifikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian Biaya

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip keterangan resmi, ditulis Selasa 9 Agustus 2022.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

3 dari 3 halaman

Tarif Ojol Naik, Blue Bird Optimistis Permintaan Taksi Meningkat

PT Blue Bird Tbk (BIRD) menanggapi aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono mengatakan, pasar taksi dengan ojol merupakan hal yang berbeda. Namun, kenaikan tarif ojol pun berdampak terhadap perubahan permintaan taksi.

“Marketnya kalau bisa dibilang terpisah ya, karena yang naik kendaraan ojol sama yang naik roda empat itu berbeda, tapi kalau dilihat semakin tingginya tarif ojol sebenarnya gap antara kendaraan roda dua dan roda empat menjadi lebih tipis," katanya kepada awak media, Selasa 9 Agustus 2022.

Dengan perbedaan tarif yang tipis tersebut memberikan dampak positif bagi perseroan karena ada peningkatan ketertarikan masyarakat untuk memesan taksi Blue Bird.

“Dengan tipisnya jarak antara harga ojol dengan roda empat pasti memberikan dampak positif karena selisihnya makin sedikit antara naik roda dua mendingan roda empat, apalagi kalau dalam kondisi hujan kan kasian ojolnya,” kata Sigit.

Sementara itu, Blue Bird belum berencana menaikan tarif argo taksi, karena dalam waktu dekat ini belum ada sinyal harga BBM subsidi Pertalite akan naik.

“Kami melihat karena transportasi umum ini masuk dalam BBM yang memang bisa disubsidi oleh pemerintah, menggunakan Pertalite, jadi kita akan tetap ikuti dulu,” ujar dia.

Kemudian, penentuan argo taksi Blue Bird disesuaikan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 yang mengatur tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan tarif batas atas Rp 6.500 per km bagi taksi.

“Kita sendiri sebenarnya diberikan fleksibilitas karena memang kita ditentukan adanya tarif atas dan tarif bawah dan kita masih punya range tersebut,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.