Sukses

Khawatir Melarikan Diri, Tersangka Dugaan Korupsi Damkar Depok Ditahan 20 Hari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah mengambil langkah untuk melakukan penahanan dugaan Korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Liputan6.com, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah mengambil langkah untuk melakukan penahanan dugaan Korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Tersangka berinisial A ditahan di Rutan Kelas 1 Depok terkait dugaan pemotongan honorer pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, Kejari Kota Depok telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A. Tersangka diduga melakukan korupsi pemotongan honorer pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

"Iya sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan dan terhadap tersangka A kita lakukan penahanan oleh penyidik," ujar Mohtar saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/8/2022).

Mohtar menjelaskan, tersangka berinisial A dilakukan penahanan untuk mencegah melarikan diri terkait dugaan kasus yang dialaminya. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melakukan penghilangan barang bukti dikarenakan dalam tahap penyidikan yang dilakukan Kejari Depok.

"Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Depok," jelas Mohtar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

20 Hari

Mohtar mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka A dilakukan selama 20 hari atau terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2022. Diduga tersangka A melakukan korupsi anggaran honorer dengan anggaran mencapai Rp1,2 Miliar sehingga dinilai merugikan.

"Iya kita tahan karena diduga total kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp1,2 Miliar," ungkap Mohtar.

Pada saat itu, mantan Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, pada perkara dugaan korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Kejari menetapkan satu orang tersangka berinisial A. Tersangka A merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Damkar Kota Depok.

"Tindakan yang dilakukan tersangka A pada tahun anggaran 2016 hingga 2020 dengan total kerugian dugaan korupsi pemotongan upah tenaga honorer sekitar Rp 1,1 Miliar," tegas Sri Kuncoro.

3 dari 3 halaman

Komitmen Ungkap Dugaan Korupsi

Kejari Kota Depok berkomitmen mengungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Damkar Kota Depok. Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan jalannya penyidikan kasus korupsi ini.

"Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," pungkas Sri Kuncoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Depok