Sukses

Kabareskrim Belum Dapat Informasi soal Iming-Iming Uang Ferdy Sambo ke Bharada E

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku belum mendapatkan informasi terkait janji uang dari Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E usai peristiwa penembakan.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku belum mendapatkan informasi terkait janji uang dari Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E usai peristiwa penembakan.

"Masih belum dikasih infonya, itukan (iming-iming uang) pengakuan Bharada E," kata Agus saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu, (10/8/2022).

Agus mengatakan bahwa keterangan yang dilontarkan pengacara Bharada E tersebut harus diuji oleh penyidik dengan keterangan saksi maupun tersangka lain.

"Belum didukung keterangan saksi (dari tersangka) lainnya," ucap Agus.

Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kembali mengungkap pengakuan kliennya seputar peristiwa penembakan yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Setelah mengungkap adanya perintah dari Ferdy Sambo terhadap Bharada E, Deolipa kembali membongkar cerita lain.

Menurutnya, Ferdy Sambo menjanjikan uang untuk kliennya. Janji itu disampaikan Ferdy usai peristiwa penembakan.

"Misalnya ada iming-iming uang, iming-iming uang setelah terjadinya peristiwa pidana. Bukan sebelumnya," ujar Deolipa.

Namun janji tersebut tidak direalisasikan. "Uangnya tidak dikasih, dijanjikan saja," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

LPSK Bakal Suplai Makanan Bharada E, Antisipasi Kemungkinan Diracun

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan pihaknya bakal menyuplai makanan untuk diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Suplai makanan akan dilakukan LPSK untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi terhadap Bharada E. Termasuk menjaga agar makanan Bharada E tidak mengandung racun.

"LPSK akan bersama menjaga keamanan E di tahanan Bareskrim, dan kan menyuplai makanan," ujar Maneger dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Tak hanya soal asupan gizi untuk perut saja, LPSK juga akan menyediakan rohaniawan untuk Bharada E.

"Dan akan menyediakan rohaniawan untuk E, jika E sudah menjadi terlindung LPSK," kata dia.

Maneger mengaku, pihak kuasa hukum Bharada E sudah berkunjung ke LPSK dan menyampaikan permohonan kliennya menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"E melalui penasihat hukumnya berkunjung ke LPSK pada, 8 Agustus 2022 untuk menyampaikan permohonan agar E menjadi JC. LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 untuk membahas seputar permohonan E sebagai JC," kata dia.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

3 dari 3 halaman

Penembakan Atas Perintah Ferdy Sambo

Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.