Sukses

Disdik DKI Jakarta Jamin Beri Sanksi Oknum Guru Intoleran di Sekolah

Tiga jaminan yang dijanjikan Kepala Disdik terhadap aduan intoleransi di lingkungan sekolah. Salah satunya memberikan sanksi tegas kepada oknum guru intoleran.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PDIP Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Kadisdik) Nahdiana beserta jajaran terkait aduan intoleransi di lingkungan sekolah.

Selain itu, pihaknya juga memanggil Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menguraikan tiga jaminan yang dijanjikan Kepala Disdik terhadap aduan intoleransi di lingkungan sekolah. Tiga jaminan dari Disdik, salah satunya ialah jaminan terhadap tumbuh dan kembang keberagaman di sekolah.

"Alhamdulillah tadi dari penjelasan Bu Kadis kita mendapatkan tiga jaminan ya, jaminan pertama bahwa Dinas Pendidikan Jakarta menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kedua, Disdik menjamin tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah. Selain itu, Disdik juga menjamin kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah.

"Kedua ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah, dan disamping itu juga ada jaminan bahwa kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah bisa tercapai dengan baik," jelas Gembong.

Terakhir, Gembong memaparkan bahwa Disdik menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru intoleran di sekolah. Sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang Pendidikan.

"Ketika ada pelanggaran dari aparatur pemprov dki bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan maka kepala dinas akan memberikan sanski tegas terhadap oknum yang bersangkutan," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Monitoring Aksi Intoleransi di Sekolah

Gembong menegaskan Fraksi PDIP DKI bakal terus memonitoring aksi intoleransi di sekolah ini. Menurut Gembong, masalah intoleransi menjadi persoalan yang harus diperhatikan semua pihak.

"Menjadi tanggung jawab kita bersama agar dunia pendidikan Jakarta kita harapkan mampu menjadi laboratoriumnya keberagaman di DKI Jakarta," ucap Gembong.

Namun, terkait jenis sanksi yang akan diberikan kepada oknum guru intoleran, Gembong menyatakan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut sesuai dengan aturan ASN yang ada. Sanksi itu kata dia, bisa berupa peringatan hingga mutasi.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Disdik SKI Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Siswi Pakai Jilbab di Sekolah

Sebelumnya, Kepala Sub-bagian Humas Kerja Sama Antar lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menanggapi soal dua sekolah negeri di Jakarta Barat dan satu sekolah di Jakarta Selatan yang dikabarkan memaksa murid-muridnya untuk mengenakan jilbab. Taga menyatakan tidak ada paksaan untuk mengenakan jilbab di sekolah negeri.

"Ada aturan Kepgub 2292 Tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya," kata Taga kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015,  juga terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri. Taga meluruskan dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan untuk mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi.

"Ya bilang wajib tidak ada, tidak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga sudah menjelaskan bahwa tidak mewajibkan," jelas Taga.

Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. Penggunaan jilbab kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.

"Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya, itu sebenarnya tidak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," kata Taga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.