Sukses

Ketegasan Kepemimpinan Jokowi Dinilai Berhasil Redam Konflik Agraria

Upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap lahan masyarakat melalui penerbitan jutaan sertifikat tanah dinilai langkah efektif, terutama meminimalisir sengketa agraria.

Liputan6.com, Jakarta- Sejak awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perhatian serius terhadap persoalan agraria. Selain menertibkan administrasi tanah masyarakat, konflik agraria yang kerap terjadi juga perlahan mulai dituntaskan.

Pengamat masyarakat desa dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Leta Rafael Levis, menilai Jokowi berhasil melakukan reforma agraria. Menurut dia, ketegasan Jokowi menyoal pertanahan membuahkan banyak manfaat bagi masyarakat.

Namun Leta Levis mengingatkan agar komitmen pemerintah dalam melakukan reforma agraria bisa diikuti oleh semua elemen. Sebab dalam menyelesaikan masalah pertanahan dibutuhkan komitmen bersama antar pihak yang bersengketa.

“Saya kira banyak kemajuan. Namun karena refroma agraria ini harus melibatkan banyak pihak sehingga ini menjadi jalan tanjal memaksimalkan reforma agraria untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat,” kata Leta Levis dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Menurut dia, upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap lahan masyarakat melalui penerbitan jutaan sertifikat tanah merupakan langkah efektif, terutama dalam rangka meminimalisasi sengketa agraria di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Leta Levis juga mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mengawal komitmen pemerintah tersebut, termasuk dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar potensi konflik agraria ke depannya bisa diredam.

“Inilah yang sekarang ditertibkan pemerintah. Dulu yang tidak bersertifikat, sekarang bersertifikat,” ungkap Leta Levis.

Lebih jauh ia menyoroti tentang upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum terkait lahan adat yang bisa dikelola oleh masyarakat adat. Sebab dalam banyak kesempatan, Jokowi telah memberikan SK Kepemilikan Lahan Adat kepada masyarakat adat.

“SK kepemilikan lahan adat sangat penting sehingga kaum adat memiliki hak legal atas kepemilikan tanah adat. Sebab jika mereka ingin menguasai lahan adat, masyarakat adat memiliki dasar yang jelas atas itu. Ini adalah cara pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas lahannya,” tandas Leta Levis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Canangkan Reforma Agraria

Pemerintah telah mencanangkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN). Pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Program Reforma Agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah. Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo menyampaikan program Reforma Agraria perlu didorong agar seluruh sumber daya agraria dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Komisi II DPR RI memberikan dukungan yang kuat menyangkut Program Strategis Nasional. Bagaimana negara mengelola sumber daya agraria, yaitu dengan melakukan pendekatan yang sesungguhnya telah ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Oleh sebab itu, tidak ada sumber daya agraria yang tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia," ujar Arif Wibowo dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dihadiri masyarakat Kabupaten Jember di Java Hotel Lotus, Sabtu (02/07/2022).

Arif Wibowo mengatakan, Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses baru mulai dilakukan dengan serius di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Saat ini, pemerintah memiliki target, yakni tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak jelas status, hak, dan identitasnya. Hal tersebut melatarbelakangi terciptanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kemudian mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.

"Itulah mengapa PTSL dilaksanakan oleh suatu kegiatan administrasi pertanahan yang sesungguhnya substansinya adalah memastikan hak atas tanah bisa dipenuhi oleh negara melalui pemerintah dengan sebaik-baiknya. Zaman sudah berubah, kepastian hukum, kepastian hak, kepastian atas status tanah kepada yang berhak adalah suatu keniscayaan," tegasnya.

Menurut Arif Wibowo, negara melalui pemerintah sudah mengambil kebijakan strategis, kebijakan yang sungguh menguntungkan masyarakat Indonesia. Kebijakan yang memang harus didukung kuat dan didukung penuh oleh masyarakat itu sendiri.

"Kementerian ATR/BPN telah mampu menjalankan dengan sebaik-baiknya. Sekalipun barangkali masih ada kekurangan, ada masalah yang sifatnya teknis, administratif, yang sesungguhnya bisa diselesaikan sepanjang bisa dikomunikasikan dan tetap pada rel peraturan perundang-undangan," papar Arif Wibowo.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.