Sukses

LPSK: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Pandangannya Kosong, Terkadang Menangis

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat tim asesmen mendatangi kediaman istri dari Irjen Ferdy Sambo itu.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat tim asesmen mendatangi kediaman istri dari Irjen Ferdy Sambo itu. Diketahui, LPSK mendatangi kediaman keluarga Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Agustus 2022 untuk melakukan asesmen. 

"Menurut tim yang ke sana, Ibu Putri tertutup masker, pandangan kosong, kadang-kadang menangis,"  kata Hasto, Jakarta, Rabu (10/8/2022). 

Dia mengatakan, LPSK belum bisa memperoleh keterangan apapun dari Putri. Oleh karena itu, tim asesmen LPSK belum dapat melengkapi persyaratan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

"Jadi tidak bisa memberikan keterangan apapun (saat didatangi Tim LPSK), sama sekali tidak ada tahapan yang bisa dijalankan. Ibu P sama sekai tidak bisa melakukan komunikasi dengan tim LPSK yang ke sana," lanjut Hasto.

Sementara, terkait sengkarut kasus yang melibatkan Putri Candrawathi, Polri telah menetapkan suaminya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan, tim khusus menemukan tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Yang ada hanya penembakan terhadap Brigadir Yosua yang mengakibatkannya meninggal dunia.

Kapolri mengungkap penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo. Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. 

Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permohonan Ditolak?

Lalu, akan kah permohonan istri Ferdy Sambo diterima LPSK?

"Kami kan juga dibatasi waktu. Nanti kalau masih begini, segera kita ajukan risalah ke pimpinan, untuk diputuskan pimpinan. Tapi karena sama sekali tidak ada keterangan yang bisa kami dapatkan, ya kemungkinan besar kami tidak bisa memenuhi keinginan Ibu P," kata Hasto.

"Tapi tetap nanti kami sampaikan beberapa rekomendasi untuk Ibu P, psikolog pendamping, pengacara dan Polri," lanjut dia.

Pada pagi hari kemarin, LPSK sudah mendatangi kediaman dari rumah yang bersangkutan sebagai prasyarat permohonan memberi perlindungan dari kasus dugaan pelecehan seksual dalam sengkarut kematian Brigadir Joshua Hutabarat.

Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pantauan di lapangan pada perwakilan LPSK meninggalkan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada pukul 13.26 WIB, Selasa 9 Agustus 2022. Terlihat enam orang perempuan dan dua laki-laki menumpangi dua mobil berwarna hitam.

Tak ada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan LPSK kepada awak media di lokasi. Namun saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Saat ini, hasilnya sedang dikaji untuk menentukan proses selanjutnya.

"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan asesmen lanjutan," singkat Edwin menutup.

3 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.

4 dari 4 halaman

Kata Mahfud soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun begitu, polisi belum bisa menungkap motif pembunuhan tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.