Sukses

Respons PT SKK Usai Dua Eks Pegawai Bea Cukai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kuasa Hukum menilai, putusan Majelis Hakim yang lebih tinggi di atas tuntutan jaksa mengindikasikan perbuatan terpidana bukan hanya terbukti, tapi sangat serius.

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) merespons putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang, Banten, dalam kasus pemerasan yang melibatkan para eks pejabat Bea Cukai.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan bagi Qurnia Ahmad Bukhari (QAB), dikurangi dengan masa tahanan serta denda Rp100 juta. 

Sementara itu Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) juga dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

"PT SKK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mencerminkan rasa keadilan dan sangat cermat dalam mempelajari dan melihat kasus pemerasan di lingkungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ini, yang telah mengakibatkan perusahaan (klien kami) menanggung kerugian materiil dan imateriil selama setahun lebih,” kata kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Dalam persidangan tersebut, argumen terpidana QAB ditepis Majelis Hakim. VIM sebagai sakti utama terpidana yang berperan sebagai kurir uang hasil pemerasan, bahkan mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya adalah berdasarkan perintah terpidana QAB.

Panji Satria Utama sebagai kuasa hukum mewakili PT SKK mengungkapkan, putusan Majelis Hakim yang lebih tinggi di atas tuntutan jaksa mengindikasikan perbuatan terpidana bukan hanya terbukti, tapi sangat serius. 

PT SKK sebagai korban pemerasan  mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang telah konsisten memberantas korupsi serta praktik pungli di kawasan pelabuhan dan bandara, sesuai komitmen Jaksa Agung RI. 

PT SKK juga mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawal kasus yang melibatkan para mantan petinggi jajarannya ini. 

"Kami terus mendukung upaya pemberantasan korupsi terutama di wilayah bandara, dan mengawal langkah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam mewujudkan zero tolerance terhadap pelaku pungli dan korupsi,” ujar Panji. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Pengadilan

Sebelumnya dua eks pejabat Bea-Cukai Soekarno-Hatta divonis bersalah di kasus korupsi terkait pemerasan ke perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL). Keduanya divonis 3,5 tahun penjara.

Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari selaku Kabid Pelayanan dan fasilitas Pabean dan Cukai dan Vincentius Istiko Murtiadji selaku Kepala Seksi fasilitas Pabean dan Cukai II divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan," kata Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8/2022).

"Menjatuhkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta," sambung hakim.

Majelis hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga menerima hadiah dan/atau janji dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.