Sukses

Komnas HAM Apresiasi Polri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. Komnas HAM berharap penggunaan pasal itu diharap bisa membuat kasus kematian Brigadir J terungkap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. Komnas HAM berharap penggunaan pasal itu diharap bisa membuat kasus kematian Brigadir J terungkap.

"Terkait Pak FS yang ditetapkan tersangka 340 (KUHP). Kami apresiasi, ada 340 ada 338 (KUHP) kan dibukanya begitu juncto 338. Kami mengapresiasi. Semoga ini jadi terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," sebut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (9/8).

Meski demikian terkait kasus yang masih diselidiki Komnas HAM, Anam mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pengusutan. Termasuk membongkar, latar belakang atau motif dalam kasus ini

"Terus bagaimana dengan latar belakang atau yang tadi motif, teman-teman kepolisian juga lagi jalan, dan kami juga lagi jalan," sebut Anam.

Di samping itu, Anam juga mencatat bahwa hasil keterangan baik total tersangka sampai jumlah saksi yang telah diperiksa Penyidik Tim Khusus dan Inspektorat Khusus Polri telah menjadi catatan penting.

Termasuk juga bakal mendalami adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. Hingga berujung, penetapan empat orang tersangka yakni, Bharada E, Bripka R, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Memang dari apa-apa yang kami dapatkan, tadi sudah disampaikan juga oleh Pak Irwasum (Komjen Pol Agung Budi Maryoto) bahkan mau dikembangkan ya kita tunggu hasil dari pengembangannya dari teman-teman," sebutnya.

"Dalam konteks Hak Asasi Manusia dalam proses seperti itu, ngomong konsep itu disebut sebagai salah satu obstruction of justice," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijerat Pasal 340 KUHP

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

3 dari 3 halaman

Dalami Motif

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.

"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.