Sukses

Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Diajak Komunikasi, LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Putri?

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo menolak memberi keterangan kepada tim asesmen.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo menolak memberi keterangan kepada tim asesmen. Berdasar laporan tim asesmen, Putri Candrawathi sama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan mereka.

"Begitu sementara laporan yang saya terima dari Tim (menolak)," kata Hasto kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (9/8/2022)

Dia menuturkan, tim LPSK datang bersama psikolog dan psikiater untuk melakukan asesmen atas permohonan perlindungan bagi Putri. Mereka seharusnya meminta keterangan dan menjalankan sejumlah tes psikologi terhadap Putri.

"Ibu P belum bisa memberikan keterangan. Belum bisa menjawab apapun, termasuk ketika tim menawarkan bebrapa tes, apakah tertulis Ibu P belum bisa menyatakan kesediaan," ucap Hasto.

Menurut dia, tim asesmen kemudian menawarkan kepada Putri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan LPSK secara tertulis. Namiun tetap, Putri tidak menjawabnya.

"Ibu P sama sekali tidak bisa melakukan komunikasi dengan tim yang ke sana. Ada beberapa pertanyaan enggak diberikan jawaban. Kita minta tertulis juga tidak dipenuhi. Ada beberapa tes psikologi oleh psikolog dan psikiater juga tidak dijawab," ujar Hasto.

Lalu, akan kah permohonan istri Ferdy Sambo diterima LPSK?

"Kami kan juga dibatasi waktu. Nanti kalau masih begini, segera kita ajukan risalah ke pimpinan, untuk diputuskan pimpinan. Tapi karena sama sekali tidak ada keterangan yang bisa kami dapatkan, ya kemungkinan besar kami tidak bisa memenuhi keinginan Ibu P," kata Hasto.

"Tapi tetap nanti kami sampaikan beberapa rekomendasi untuk Ibu P, psikolog pendamping, pengacara dan Polri," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Jam Sambangi Putri

Pada pagi hari tadi, LPSK sudah mendatangi kediaman dari rumah yang bersangkutan sebagai prasyarat permohonan memberi perlindungan dari kasus dugaan pelecehan seksual dalam sengkarut kematian Brigadir Joshua Hutabarat.

Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pantauan di lapangan pada perwakilan LPSK meninggalkan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada pukul 13.26 WIB. Terlihat enam orang perempuan dan dua laki-laki menumpangi dua mobil berwarna hitam.

Tak ada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan LPSK kepada awak media di lokasi. Namun saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Saat ini, hasilnya sedang dikaji untuk menentukan proses selanjutnya.

"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan asesmen lanjutan," singkat Edwin menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.