Sukses

Kasus Suap Pembangunan Alfamidi, KPK Panggil Wakil Walkot Ambon Syarif Hadler

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dalam kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dalam kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Selain Syarif Hadler, tim penyidik juga turut memanggil Wakil Ketua DPRD Ambon Rustam Latupono, anggota DPRD Ambon Zeth Pormes, Ka Inspektorat Jacob Silano, pensiunan Kepala BPKAD Roberth Siloy, PNS Ivama Florencia Patiruhu, PNS Jermias Alexander Aponno, swasta Jenny Fransz dan Charles Fransz.

Kemudian pemilik Ayu Swalayan Sriani Imanuela, Dosen Unpati Marthinus Y. Kainama, pemilik Swalayan Indojaya Tanitahu Mece, pemilik Apotek Agape Medika Edwin Liem, PNS Charly Tomasoa, serta pegawai BUMN Nolly Stevie Bernard Sahumena.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Selain mereka, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Rini Dianawati selaku pihak swasta. Berbeda dengan yang lain, Rini bakal diperiksa di Gedung KPK.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Mei 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijemput Paksa

Firli mengatakan, Richard dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.

Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Suap Pembangunan Gerai Alfamidi

Firli Bahuri menyebut Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.