Sukses

Dokumen Partai Republikku Belum Lengkap, KPU Beri Kesempatan Perbaikan Hingga Pekan Depan

Ramses David Simanjuntak mengatakan, pendaftaran langsung ini adalah bukti jika Partai Republikku serius untuk ikut berkontestasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Republikku sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Senin 8 Agustus 2022. Ketua Umum Partai Republikku Indonesia, Ramses David Simanjuntak mengatakan, pendaftaran langsung ini adalah bukti jika Partai Republikku serius untuk ikut berkontestasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kira-kira kedatangan kami ke sini untuk menyerahkan keseluruhan DRPD dokumen kepesertaan untuk ikut menjadi calon peserta pemilu di 2024 supaya bisa membentuk demokrasi ke arah yang lebih baik itulah tujuan kedatangan kami kesini," ujar Ramses dalam keterangan diterima, Selasa (9/8/2022).

Usai menyerahkan dokumen terkait, Ramses mengaku percaya diri jika partainya dapat dinyatakan lengkap oleh KPU dan bisa berlanjut ke tahap verifikasi administrasi dan faktual.

"Kami harus all out siang dan malam, saya harus mengoptimiskan ini kepada anggota-anggota di bawah," yakin dia.

Namun nyatanya, saat dikonfirmasi kepada Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dokumen yang diserahkan Partai Republikku belum bisa dinyatakan lengkap.

"Partai Republikku saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya," kata Idham.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Bisa Melengkapi

Idham memastikan, Partai Republikku masih memiliki waktu untuk melengkapi hingga batas akhir penutupan daftar peserta Pemilu 2024 pada pekan depan. Hal itu juga berlaku bagi partai lain yang bernasib sama, seperti Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).

"Kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB," Idham menutup.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.