Sukses

Ketua DPRD Ambon Dicecar soal Aliran Uang Mempercepat Izin Gerai Alfamidi

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemkot Ambon.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, Senin 8 Agustus 2022 kemarin. Ely dicecar soal adanya uang suap untuk mempercepat proses perizinan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy-eks Walkot Ambon) agar proses izin dimaksud segera diterbitkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Ely diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy.

Ely diperiksa di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku.

Selain Ely, tim penyidik juga mencecar hal serupa kepada pemilik RM Sari Gurih Martha Tanihaha, anggota DPRD Kota Ambon Everd H. Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried De Fretes, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs, Kepala UPTD Parkir Izaac Jusac Said, dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

Sementara, saksi lain tak memenuhi panggilan, yakni Grivandro Lohenapessy (swasta), Joy Reinier Adriaansz (PNS – Kadiskominfo Ambon), Sieto Nini Bachry (Pemilik Toko Buku NN), Sirjhon Slarmanat (Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan), Hervianto (PNS), dan Enrico R. Matitaputtu (PNS – Kepala Bappeda).

"Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jemput Paksa Richard Louhenapessy di RS Jakbar

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei 2022. 

Firli mengatakan, Richard dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.

Namun, tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Jerat Pasal Tersangka Kasus Suap Alfamidi

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri menyebut Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022. 

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Dalam perkembangannya, KPK juga menjerat Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.