Sukses

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Hotel Kuningan Jaksel, Polisi Turun Tangan

Kasus penemuan jasad pria di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan ini tengah diselidiki aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022). Polisi turun tangan untuk menyelidiki penyebab kematian korban.

Penemuan jasad pria di sebuah hotel itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan.

Dia mengatakan, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Informasi awal yang diterima, korban berjenis kelamin laki-laki.

"Resmob Polda yang temukan dan tangani olah TKP. Kita hanya bantu Pam (pengamanan) tempat kejadian perkara saja," ucap Yandri dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Yandri mengatakan, penyebab kematian pria tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak keluarga korban disebut telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Itu Ditreskrimum yang tangani," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ibu Bunuh Anak di Hotel Semarang

Sementara itu, polisi mengungkap kasus meninggalnya seorang anak laki-aki berusia 5 tahun yang diduga dibunuh ibu kandungnya sendiri, Selasa (10/5/2022). Pembunuhan itu dilakukan di sebuah kamar hotel di Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, Rabu (11/5/2022) mengatakan, korban berinisial KA diduga tewas setelah dibekap oleh ibu kandungnya RS (34), yang merupakan warga Banyumanik.

Dari pemeriksaan awal, kata Irwan, pelaku diduga memiliki masalah dalam keluarganya yang berkaitan dengan keuangan.

"Pelaku diduga menggunakan uang tabungan tanpa seizin suaminya, hingga akhirnya pergi dari rumah bersama korban," katanya.

Irwan menjelaskan saat berada di hotel, pelaku RS berencana untuk mengakhiri hidup bersama anaknya. Pelaku diduga membekap mulut dan hidung korban hingga meninggal dunia. Namun, upaya bunuh diri pelaku gagal dilakukan dengan menggunakan air sabun dan menjerat leher dengan handuk.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ibu bunuh anak kandung berinisial KA tersebut terungkap saat petugas hotel memeriksa kamar tempat pelaku menginap. Petugas ingin mengonfirmasi apakah penghuni kamar tersebut akan keluar atau memperpanjang masa tinggal di kamar tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas hotel datang ke kamar untuk memastikan apakah RS akan memperpanjang masa tinggal atau tidak. Saat petugas datang, RS mengaku masih mandi dan akan mengurus administrasi perpanjangan waktu tinggal ke resepsionis.

Namun, hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tidak kunjung turun ke meja resepsionis. Petugas hotel kembali mendatangi kamar untuk memastikan perpanjangan masa tinggal pelaku.

Petugas hotel datang dengan membawa kunci master untuk membuka pintu kamar. Saat diperiksa ke dalam kamar, korban sudah terbaring kaku di samping pelaku RS di atas tempat tidur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.