Sukses

Nikita Mirzani Bungkam Usai Jalani Wajib Lapor

Keluar dari gedung penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot untuk menjalani wajib lapor, Nikita Mirzani bungkam kepada awak media.

Liputan6.com, Serang - Keluar dari gedung penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot untuk menjalani wajib lapor, Nikita Mirzani bungkam kepada awak media. Nikita yang keluar dari ruangan penyidik pada Senin siang, 8 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, memilih lari dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

Berbeda dengan wajib lapor pada pekan lalu, kala itu sang artis yang keluar gedung penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, masih meladeni pertanyaan awak media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil yang kerap digunakan Nikita Mirzani ke Mapolresta Serkot sudah terparkir sejak pukul 11.30 WIB.

Fahmi Bachdim, selaku pengacara Nikita Mirzani menyatakan kalau proses wajib lapor kali ini berjalan sangat cepat.

"Wajib lapor harus dateng. (Agak lama) lamanya gimana, kamu ngitung nya gimana. Kalau menurut saya sangat cepat," ujar Fahmi Bachdim, di Mapolresta Serkot, Senin (8/08/2022).

Fahmi menerangkan, selama di dalam ruang penyidik, dia bersama Nikita Mirzani menandatangani berkas wajib lapor, kemudian berbincang dengan penyidik.

"(Di dalam) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor harus Dateng, tanda tangan. Habis itu pulang," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Hukum Tetap Jalan

Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi meyakinkan proses hukum terhadap kliennya yang berstatus tersangka tetap berjalan. Dimana, Nyai dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"(Arahan penyidik seperti apa) enggak ada arahan, ya proses lanjut aja, penyidik, ya kita ikutin aja," jelasnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 19.30 WIB atau sehari sebelum dia berangkat ke Thailand untuk menjalani pengobatan. Wajib lapor kedua dilakukannya Senin 1 Agustus 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.