Sukses

Mahfud Md: Kasus Brigadir J Tidak Lagi Akibat Adu Tembak, tapi Pembunuhan

Mahfud MD sebut skenario kasus Brigadir J sudah terbalik. Menurut Mahfud, sekarang enggak ada tembak-menembak.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, skenario kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat perlahan sudah mulai terungkap. Hal ini berkat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan publik yang ikut mengawasi.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Berkat anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas jadi yang dulu semua di skenariokan sudah terbalik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud berujar, awalnya disebut kasus kematian Brigadir J karena ada tembak-menembak. Tetapi, yang mulai terang sekarang adalah pembunuhan.

"Dulu kan katanya tembak-menembak sekarang nggak ada tembak-menembak, yang ada sekarang pembunuhan, sesudah dilacak lagi siapa aja yang terlibat mulai menyentuh banyak orang," ucapnya.

Mantan Ketua mahkamah Konstitsi (MK) ini menilai, langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah terukur dalam menindaklanjuti kasus ini. Tindakan Kapolri Sigit juga untuk kebaikan institusi Korps Bhayangkara ke depannya.

"Kan sudah mulai terbuka dan kapolri kan sudah jelas ya langkah langkahnya sudah terukur dan bisa dipertanggungjawabkan menurut saya untuk kebaikan Polri ke depan," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya, mendapat perintah untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Iya mendapat perintah (Bharada E untuk menembak Brigadir J-red)," ujar Deolipa kepada Liputan6.com, Minggu 7 Agustus 2022.

Namun demikian, Deolipa mengaku enggan untuk membeberkan siapa yang memerintah Bharada E tersebut. Kata dia, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya.

"Ya pasti dari atasannya, kan struktural," katanya.

"Saya tidak menggatakannya ya," tambahnya.

Sementara saat disinggung, apakah Bharada E mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik terhadap Brigadir J, Deolipa enggan untuk berbicara lebih detail. Dia hanya menunggu hasil autopsi dari jenazah Brigadir J.

"Nggak tahu, sementara enggak tahu dulu ya, karena sedang didalami," ungkapnya.

Sementara terpisah, Muhammad Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E akan mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, mengenai kasus kematian Brigadir Yoshua.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia. 

3 dari 3 halaman

Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adu tembak ini terjadi karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Adapun merujuk pada Pasal 338 KUHP Bharada E terancam maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab disebutkan bahwa 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan lagi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Itu adalah Brigadir RR.

Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka merupakan sopir Putri Candrawathi.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, dilakukan terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri. 

Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.